Tim Advokasi Hukum Pastikan Bahar bin Smith Datang ke Polres Tanggerang saat Pemeriksaan

Tim Advokasi Hukum Pastikan Bahar bin Smith Datang ke Polres Tanggerang saat Pemeriksaan
Kuasa hukum Bahar bin Smith M Ichwan Tanakotta saat memberikan keterangan di Polres Bogor. Foto: (Regi /bogorekspres.com)
0 Komentar

Dia menambahkan, F tidak mungkin melihat langsung pengeroyokan tersebut karena posisi terpisah tersebut.

“Jadi, mana mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul oleh massa pada saat itu. Karena tidak memungkinkan,” kata dia.

“Kenapa? Karena pada saat itu jamaah laki-laki dan jamaah pengajian perempuan itu dipisah. Itu prinsipnya,” sambungnya.

Baca Juga:NasDem Kabupaten Bogor Resmikan Gedung DPD, Kang Aw : Simbol Komitmen dan Semangat Restoratif PartaiBupati Rudy Susmanto Perluas Car Free Day ke Seluruh Kecamatan, Cileungsi Jadi Awal

Ia menutur, F menyampaikan keterangan bahwa melihat langsung pengeroyokan ke publik dan mengaku memiliki rasa trauma.

“Nah, inilah yang kita laporkan di Pasal 28 ITE dan Undang-Undang KUHP Baru, Pasal 263 dan 264 KUHP Baru. Terkait dengan berita bohong,” pungkasnya.

0 Komentar