Dia menambahkan, F tidak mungkin melihat langsung pengeroyokan tersebut karena posisi terpisah tersebut.
“Jadi, mana mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul oleh massa pada saat itu. Karena tidak memungkinkan,” kata dia.
“Kenapa? Karena pada saat itu jamaah laki-laki dan jamaah pengajian perempuan itu dipisah. Itu prinsipnya,” sambungnya.
Baca Juga:NasDem Kabupaten Bogor Resmikan Gedung DPD, Kang Aw : Simbol Komitmen dan Semangat Restoratif PartaiBupati Rudy Susmanto Perluas Car Free Day ke Seluruh Kecamatan, Cileungsi Jadi Awal
Ia menutur, F menyampaikan keterangan bahwa melihat langsung pengeroyokan ke publik dan mengaku memiliki rasa trauma.
“Nah, inilah yang kita laporkan di Pasal 28 ITE dan Undang-Undang KUHP Baru, Pasal 263 dan 264 KUHP Baru. Terkait dengan berita bohong,” pungkasnya.
