Pemkab Bogor Tuntaskan 100 Persen LHKPN, Seluruh Pejabat Laporkan Tepat Waktu

Pemkab Bogor Tuntaskan 100 Persen LHKPN, Seluruh Pejabat Laporkan Tepat Waktu
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman. Foto : Sandika /bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KAB BOGOR– Di tengah rendahnya tingkat kepatuhan nasional, Pemerintah Kabupaten Bogor justru mencetak capaian sempurna.

Seluruh pejabat wajib lapor berhasil menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu, menegaskan komitmen kuat terhadap transparansi dan pencegahan korupsi.

Pemkab Bogor mencatatkan capaian 100 persen dalam pelaporan LHKPN tahun 2026.

Dari total 452 penyelenggara negara yang wajib melapor, seluruhnya telah memenuhi kewajiban dengan tingkat ketepatan waktu mencapai 100 persen.

Baca Juga:Pasca Lebaran, Harga Bahan Pokok di Pasar Cibinong Stabil Puluhan Santri Bogor Dilepas ke Pesantren Gontor, Wakil Bupati Tekankan Warisan Ilmu

Capaian ini menjadi sorotan, mengingat secara nasional tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN hingga 11 Maret 2026 baru mencapai 67,98 persen.

Artinya, lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor di seluruh Indonesia belum menyampaikan laporan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen serius pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang bersih dan transparan.

“Berdasarkan monitoring kepatuhan pelaporan e-LHKPN oleh KPK, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah 100 persen melaporkan LHKPN dari jumlah penyelenggara negara yang diwajibkan sebanyak 452 orang dengan tingkat ketepatan sebesar 100 persen,” ujarnya, Senin (30/3).

Ia menjelaskan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi.

“Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu instrumen kunci dalam pencegahan korupsi di Indonesia,” katanya.

“LHKPN merupakan laporan wajib yang harus disampaikan oleh pejabat negara kepada KPK guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik,” sambungnya.

Baca Juga:Pemkab Bogor Permudah Warga Bayar Pajak, Beri Diskon hingga Hapus Tunggakan LamaMulai 1 April 2026, ASN Kabupaten Bogor Terapkan WFH untuk Tekan Penggunaan BBM

Arif juga menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran pimpinan daerah.

Kata dia, Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wakil Bupati Ade Ruhandi secara konsisten mendorong budaya integritas di lingkungan pemerintahan.

Sebagai informasi, KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2026, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.

0 Komentar