Pemkot Bogor Wajibkan ASN WFH Tiap Jumat Mulai Pekan Depan, Ini Aturan dan Sanksinya 

Pemkot Bogor Wajibkan ASN WFH Tiap Jumat Mulai Pekan Depan, Ini Aturan dan Sanksinya
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat memberikan keterangannya terkait mekanisme WFH di Gedung Balai Kota Bogor, Rabu (1/4/2026). Foto: Sekar Andini / bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai pekan depan. Kebijakan ini mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkot Bogor diselaraskan dengan kebijakan nasional, termasuk dalam hal mekanisme kerja dan pengawasan.

“WFH Kota Bogor ini akan sama dengan WFH nasional ya, mengikuti aturan pemerintah pusat. Jadi Pemkot akan menetapkan WFH itu setiap hari Jumat. Insyaallah mulai Jumat depan kita laksanakan sesuai ketentuan pemerintah pusat,” ujar Dedie, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:Bupati Bogor Pastikan WFH ASN Tidak Mengurangi Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat Dua Remaja Tenggelam di Curug Parigi, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

Ia menjelaskan, kebijakan ini sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, Pemkot membagi unit kerja berdasarkan jenis layanan, terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

Dedie menegaskan, tidak semua ASN bisa menjalankan WFH secara penuh. Unit kerja yang memberikan layanan publik tetap harus beroperasi langsung di kantor.

“Untuk layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kelurahan, kebinamargaan, dan sektor kesehatan, WFH kemungkinan hanya diterapkan secara terbatas. Artinya, ada unit kerja yang tidak memungkinkan WFH dan harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas secara profesional. Pemkot juga telah mengatur secara rinci mekanisme absensi, koordinasi, dan komunikasi kerja selama WFH berlangsung.

“Tentunya untuk absensi, komunikasi dan sebagainya itu ada poin-point ketentuannya. Jadi misalnya harus terhubung dengan unit kerja di pimpinannya dan lain sebagainya itu ada aturan detailnya,” katanya.

Selain itu, Pemkot Bogor juga menyiapkan sistem pengawasan ketat untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga. Bagi ASN yang melanggar aturan, sanksi akan diberikan secara bertahap.

“Ada sanksi, ada teguran, kan bertahap ya. Pertama diberikan teguran lisan kemudian kalau masih bandel nanti ada peringatan 1, 2, dan seterusnya ya. Adalah mekanisme kalau ASN mah. Insyaallah,” pungkasnya.

0 Komentar