WFH Setiap Jumat Diterapkan bagi ASN Pemkot Bogor, Berikut Pembagian Kerja dan Rinciannya 

WFH Setiap Jumat Diterapkan bagi ASN Pemkot Bogor, Berikut Pembagian Kerja dan Rinciannya
ASN Kota Bogor. Foto : Sekar Andini / Bogorekspres.com
0 Komentar

Di antaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Perumahan dan Permukiman.

Dalam unit-unit tersebut, sebagian pegawai dapat menjalankan WFH pada hari yang ditentukan, sementara sebagian lainnya tetap WFO untuk memastikan kelancaran koordinasi dan pelayanan internal maupun eksternal.

Pengaturan pembagian kerja tersebut ditetapkan oleh masing-masing kepala perangkat daerah dengan tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja internal dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Presensi WFH Dilakukan Tiga Kali Sehari

Baca Juga:Kukuhkan Dua Profesor Baru, Unpak Perkuat Riset dan Mutu PendidikanKenapa Harus Jumat? Bupati Bogor Beberkan Alasan WFH ASN

Selama menjalankan WFH, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui swafoto sebanyak tiga kali dalam sehari. Presensi dilakukan pada pagi hari pukul 07.00–07.30 WIB, siang hari pukul 13.00–13.30 WIB, dan sore hari pukul 16.30–17.00 WIB melalui aplikasi presensi yang telah disiapkan.

Selain itu, ASN juga harus tetap responsif terhadap komunikasi kerja, melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui sistem e-Kinerja, serta siap hadir ke kantor apabila dibutuhkan oleh atasan.

Diawasi dan Dievaluasi Berkala

Pelaksanaan kebijakan sistem kerja WFH ini akan diawasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama kepala perangkat daerah masing-masing.

Evaluasi dilakukan secara berkala setiap dua bulan untuk menilai efektivitas penerapan pola kerja, termasuk dampaknya terhadap kinerja ASN, efisiensi anggaran, dan kualitas pelayanan publik.

Adapun ASN yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga peringatan tertulis.

“Ada sanksi, ada teguran, kan bertahap ya. Pertama diberikan teguran lisan kemudian kalau masih bandel nanti ada peringatan 1, 2, dan seterusnya ya. Adalah mekanisme kalau ASN mah. Insyaallah,”pungkasnya.

0 Komentar