Polres Bogor Ungkap Oplos Gas Ilegal, Pasutri Kantongi Keuntungan hingga Miliaran Rupiah

Polres Bogor Ungkap Oplos Gas Ilegal, Pasutri Kantongi Keuntungan hingga Miliaran Rupiah
Pasutri saat diamankan Polres Bogor. Foto : Sandika /bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KAB BOGOR– Sepasang suami istri (pasutri) nekat menjalankan praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Bogor hingga meraup keuntungan fantastis.

Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah jajaran Polres Bogor bergerak cepat menindak laporan masyarakat.

Polres Bogor mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Sukaraja dan Cileungsi.

Baca Juga:Pemkab Bogor Perkuat Literasi Sejarah, Cagar Budaya Direvitalisasi Mulai Tahun IniBikin Heboh ! Macan Tutul Masuk Pemukiman Warga Puncak 

Dalam penggerebekan di Cileungsi, polisi menangkap dua pelaku yang diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial S dan H.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

“Polres Bogor mendapatkan informasi telah terjadi tindak pidana pengoplosan tabung gas ilegal 3 kg bersubsidi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 19.20 WIB,” ujarnya, Jumat (3/4).

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati pasutri tersebut tengah melakukan praktik pengoplosan gas.

Petugas pun langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti yang digunakan dalam aksinya.

Dari lokasi, polisi menyita total 145 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 90 tabung elpiji 3 kg, 45 tabung 12 kg, dan 10 tabung 5,5 kg.

Selain itu, ditemukan pula empat alat suntik, satu timbangan, serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut gas.

Baca Juga:Kabupaten Bogor Tembus 15,7 Juta Kunjungan Wisatawan, Tertinggi di Jawa BaratASN Kabupaten Bogor Gunakan Sepeda dan Transportasi Publik, Dorong Efisiensi BBM

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap adanya satu pelaku lain yang kini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk pelaku lainnya sudah melarikan diri, namun sudah kami identifikasi. Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial H dan saat ini masih dalam pengejaran,”ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik ilegal ini diduga telah berjalan cukup lama dan menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi para pelaku.

“Diperkirakan kerugian negara bisa mencapai Rp13,2 miliar per bulan karena yang digunakan adalah tabung gas 3 kg bersubsidi. Para pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari, ini sangat fantastis,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

0 Komentar