Polsek Klapanunggal Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, 1.880 Butir Tramadol dan Trihex Disita

Polsek Klapanunggal Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, 1.880 Butir Tramadol dan Trihex Disita
Polsek Klapanunggal saat menggalkan peredaran obat keras ilegal. Foto : Polsek Klapanunggal.
0 Komentar

bogorekspres.com, KAB BOGOR– ​Polsek Klapanunggal Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, 1.880 Butir Tramadol dan Trihex Disita

Berdasarkan video penangkapan yang beredar di media sosial, Polsek Klapanunggal, mengamankan seorang pelaku berinisal MM (27) asal Aceh Timur.

Kapolsek Klapanunggal, Iptu Asep Saifurrohman, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga soal rencana transaksi obat terlarang di Jalan Raya Kampung Walahir.

Baca Juga:Bupati Bogor Bentuk Satgas Gabungan, Siap Sikat Pungli Parkir dan WisataEmpat Pelaku Perampokan Berkedok Investasi Bodong di Bogor Ditangkap Polisi

Asep mengatakan, pada Selasa (7/4/) pukul 14.30 WIB petugas mencurigai seorang pria yang berhenti di gang menggunakan sepeda motor Honda Beat F-5091-FHU, lalu langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi.

​”Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan di TKP awal, kami menemukan ratusan butir obat jenis Tramadol dan Trihex,” ujar Asep, Rabu (8/4/26).

Kemudian, lanjut Asep, petugas mendatangi rumah pelaku di Perum Griya Bukit Jaya, Gunung Putri, dan menemukan 530 butir Tramadol yang disembunyikan didalam kamar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1.730 butir Tramadol, 150 butir Trihex, uang tunai Rp470.000, tiga unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kata Asep, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara berat.

​”Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

0 Komentar