bogorekspres.com, KAB BOGOR– Aksi pengoplosan gas subsidi ilegal di sebuah villa di Kampung Cibarengkok, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, akhirnya terbongkar.
Polsek Tanjungsari bersama perangkat desa dan warga menggerebek tempat pengoplosan gas subsidi tersebut.
Saat di TKP, polisi mengamankan satu pelaku berinsial AD (41) dan menyita ratusan tabung gas subsidi serta kendaraan.
Baca Juga:Kabel listrik Ketarik Beko Picu Kebakaran Pabrik Kasur di Gunung SindurKorsleting Listrik di Basement, Rumah dan Toko Elektronik di Sukaraja Ludes Terbakar
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 370 tabung gas ukuran 3 KG, 90 tabung gas 12 KG, dua unit kendaraan light truck, dua mobil box berisikan tabung gas 3 kilogram, dan alat oplos.
“Penggerebekan kita lakukan tadi malam dini hari sekitar pukul 00.30 WIB,”ujar Kapolsek Tanjungsari, Iptu Ekka Sakti saat dihubungi, Sabtu (11/4).
Iptu Ekka Sakti menduga bisnis kotor ini tidak hanya dilakukan oleh satu pelaku tetapi oleh kelompok.
Kendati begitu, saat ini Polsek Tanjungsari tengah mendalami dan melakukan penyeldikan lebih lanjut terkait kasus pengoplosan gas subsidi ini.
“Karena terdapat sejumlah kendaraan yang terparkir, artinya bisnis ini tidak dilakukan sendirian, ini masih kita kembangkan,”ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 no 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,”tutupnya.
