bogorekspres.com, KAB BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendorong penghentian sementara (moratorium) penambahan izin angkutan kota (angkot) dari wilayah Kabupaten Bogor yang beroperasi hingga pusat Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim menegaskan, keberadaan ribuan angkot lintas wilayah itu telah menjadi beban lalu lintas dan memperparah kemacetan di dalam kota.
Ia mengungkapkan, saat ini jumlah angkot dari Kabupaten Bogor yang masuk dan beroperasi di Kota Bogor mencapai sekitar 6.000 hingga 7.000 unit.
Baca Juga:Dishub Tindak Tegas Parkir Liar di Pakansari, Kendaran Digembok hingga DiderekMayat Pria Mengambang di Danau Binong Cileungsi Gegerkan Warga
Ia menilai jumlah tersebut sudah berlebih sehingga tidak perlu ada tambahan izin baru.
“Kalau moratorium tidak ditambah lagi namanya. Moratorium itu jangan ditambah lagi dong, kan sudah 6.000-7.000. Jangan ditambah izin-izin barunya. Nah, yang ada sekarang ditata ulang,” ujar Dedie, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, tingginya volume angkot lintas daerah tersebut turut menambah beban jalan di Kota Bogor dan menjadi salah satu pemicu kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan.
Karena itu, ia menekankan perlunya penataan bersama antara pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi.
Tak hanya itu, Dedie A. Rachim juga menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin angkot tersebut berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
“Hari ini pembicaraan juga dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Perhubungan Kota Bogor,”ujarnya.
“Yang ngeluarkan izin bukan Dinas Perhubungan Kabupaten, tapi itu Dinas Perhubungan Provinsi. Saya mengingatkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi jangan ditambah lagi,”sambungnya.
Baca Juga:Begini Modus Pelaku Gunakan Villa di Tanjungsari untuk Oplos Gas SubsidiPolsek Tanjungsari Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Subidi beredok Villa
Di sisi lain, Pemkot Bogor juga tengah menata angkot yang beroperasi di dalam kota berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan. Aturan tersebut membatasi usia kendaraan maksimal 20 tahun.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Bogor, terdapat sekitar 1.854 angkot yang telah melewati batas usia teknis dan sedang dalam proses penataan.
Sementara itu, sekitar 860 angkot masih dinyatakan laik jalan dari total 25 trayek yang beroperasi.
Politisi Partai PAN itu menekankan bahwa kebijakan penataan angkot di dalam kota harus berjalan seimbang dengan pengendalian angkot dari luar daerah agar tidak terjadi ketimpangan di lapangan.
