Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dany Rahardian, mengatakan tindakan disiplin terhadap Okto Muhammad Ikhsan telah dijatuhkan oleh atasan langsungnya, yakni Sekretariat DPRD menyusul yang bersangkutan juga dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak 10 April 2026.
“Hukuman disiplin sudah dikenakan kepada yang bersangkutan oleh atasan langsung, Sekretariat DPRD yang tidak puas atas kinerja Pak Okto,” kata Dany.
