Dishub Bogor Hentikan Razia Angkot Tua, 364 Kendaraan Tetap Diproses Hukum

Dishub Bogor Hentikan Razia Angkot Tua, 364 Kendaraan Tetap Diproses Hukum
Ilustrasi angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Foto: Sekar Andini
0 Komentar

bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menghentikan sementara razia angkutan kota (angkot) yang telah melampaui batas usia teknis 20 tahun.

Kebijakan itu diambil menyusul aksi unjuk rasa sopir dan pemilik angkot yang berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan, kebijakan itu juga diambil setelah adanya diskusi bersama oleh pihak Dishub, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, serta perwakilan dari sopir dan pemilik angkot.

Baca Juga:Hadiri Isra Mikraj, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Doa Bersama Agar Terhindar BencanaKORMI Kabupaten Bogor Siap Dukung Penuh KolaboRun 2026 

Kendati begitu, Sujatmiko Baliarto, menegaskan proses hukum terhadap 364 unit angkot yang sudah terjaring razia sejak 2 hingga 19 Januari 2026 tetap berlanjut.

“Angkot yang sudah kami razia tetap diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ini berlaku setelahnya dan tidak memengaruhi kendaraan yang sudah ditindak,” ujar Sujatmiko saat dikonfirmasi, Minggu (25/1/2026).

Sujatmiko menjelaskan, keputusan menghentikan razia sementara diambil setelah Dishub menggelar diskusi bersama Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, serta perwakilan sopir dan pemilik angkot.

Pemerintah kota (Pemkot) memilih menahan penindakan sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur angkot berusia di atas 20 tahun.

Seiring kebijakan baru tersebut, Dishub juga menghapus kewajiban penandatanganan surat pernyataan bagi sopir atau pemilik angkot yang ingin mengambil kembali dokumen hasil razia. Seluruh dokumen tilang kini langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

“Tidak ada lagi surat pernyataan di Dishub. Semua dokumen kami serahkan ke kejaksaan, sehingga sopir dan pemilik angkot langsung mengurusnya di sana,” katanya.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan angkot yang telah terjaring razia sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan.

Baca Juga:Hujan Deras Putuskan Jembatan Alternatif di Cisarua BogorPemkab Bogor Gandeng PMI, Bangun Sistem Kebencanaan Cepat dan Terintegrasi

Proses penebusan dokumen dan pembayaran denda mengikuti mekanisme tilang oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Sujatmiko menambahkan, penghentian razia ini bersifat sementara. Pemkot Bogor saat ini masih merampungkan Perwali yang akan menjadi payung hukum pengaturan angkot tua ke depan.

“Razia dihentikan sambil menunggu Perwali terbit. Dalam proses penyusunannya, kami akan melibatkan perwakilan sopir dan pengemudi angkot agar kebijakan ini adil dan tidak merugikan pihak mana pun,” pungkasnya.

0 Komentar