Pemkot Bogor Bolehkan Angkot Tua Beroperasi Sementara, Sopir Wajib Patuhi Syarat Ini

Pemkot Bogor Bolehkan Angkot Tua Beroperasi Sementara, Sopir Wajib Patuhi Syarat Ini
Ilustrasi angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Foto: (Sekar Andini / bogorekspres.com)
0 Komentar

bogorekspres.com,KOTA BOGOR– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan kelonggaran sementara bagi angkutan kota (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun untuk tetap beroperasi di jalan.

Kebijakan ini diambil sebagai solusi transisi sembari menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis lanjutan.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemkot Bogor dengan sopir dan pemilik angkot, menyusul aksi unjuk rasa yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu.

Baca Juga:Hadiri Isra Mikraj, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Doa Bersama Agar Terhindar BencanaKORMI Kabupaten Bogor Siap Dukung Penuh KolaboRun 2026 

“Ini kesepakatan bersama sambil menunggu Perwali terbit. Namun, ada ketentuan yang wajib dipatuhi oleh para pengemudi,” ujar Jenal, Minggu (25/1/2026).

Meski masih bersifat komitmen lisan, Pemkot Bogor menetapkan sejumlah syarat yang harus dijalankan sopir angkot selama masa kelonggaran.

Jenal menekankan pentingnya disiplin berkendara dan sikap pengemudi demi menjaga kenyamanan serta keselamatan penumpang.

Pengemudi angkot, lanjut Jenal, dilarang merokok saat mengemudi, tidak boleh ngetem sembarangan, tidak mengemudi ugal-ugalan, serta wajib menjaga sikap selama memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kenyamanan penumpang harus jadi prioritas. Attitude pengemudi itu penting,” tegasnya.

Jenal menjelaskan, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap angkutan umum, khususnya angkot yang masih beroperasi meski telah melewati usia teknis.

Namun demikian, Pemkot Bogor memastikan penegakan hukum tetap berjalan. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama aparat terkait tetap akan melakukan penilangan terhadap angkot yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

Baca Juga:Hujan Deras Putuskan Jembatan Alternatif di Cisarua BogorPemkab Bogor Gandeng PMI, Bangun Sistem Kebencanaan Cepat dan Terintegrasi

“Razia khusus angkot tua memang dihentikan sementara, tapi pelanggaran administrasi tetap ditindak. Ini berlaku untuk semua pengendara,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan bahwa para sopir dan pengemudi angkot di Kota Bogor telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang disepakati.

Ia berharap komitmen tersebut benar-benar dijalankan agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman saat menggunakan angkutan umum.

“Semua menyatakan siap berkomitmen. Harapannya warga Kota Bogor tetap nyaman selama berkendara,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pemkot Bogor sebelumnya memberlakukan penghapusan dan pelarangan operasional angkot berusia di atas 20 tahun sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

0 Komentar