Penghapusan Angkot usia 20 Tahun Picu Polemik, Pengamat Desak Wali Kota Bogor Soal Ini 

Penghapusan Angkot 20 Tahun Picu Polemik, Pengamat Desak Wali Kota Bogor Soal Ini
Ilustrasi angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Foto: (Sekar Andini/bogorekspres.com)
0 Komentar

“Kalau angkot tua dihilangkan, harus jelas diganti apa, bagaimana skema permodalannya, dan bagaimana nasib para pekerjanya. Semua itu harus diatur dalam regulasi pemerintah yang komprehensif,” tuturnya.

Menurut Yusfitriadi, penyusunan kebijakan tersebut juga perlu dilengkapi dengan kajian yang lebih komprehensif serta melibatkan para pakar transportasi.

Hal ini agar penataan angkutan umum tidak berhenti pada pelarangan semata tanpa solusi yang berkelanjutan.

Baca Juga:14 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Bermasalah, Satu Kasus Berujung Pidana Bupati Rudy Susmanto Bangga, Atlet NPCI Kabupaten Bogor Ukir Prestasi Emas

Ia menilai, kebijakan yang dikeluarkan tanpa solusi jelas dan berdampak pada banyak pihak berpotensi terus memicu persoalan sosial, ekonomi, hingga keamanan di wilayah Kota Bogor.

“Sehingga itu saya pikir penting perlu kajian-kajian yang lebih komprehensif dan melibatkan para pakar transportasi. Tidak hanya sekadar mengeluarkan kebijakan yang tidak ada solusinya. Kalau kebijakan itu dikeluarkan tanpa solusi yang jelas, apalagi banyak pihak yang dirugikan, maka saya pikir itu tidak akan pernah berhenti menimbulkan permasalahan, entah itu sosial, ekonomi, ataupun keamanan di lingkungan pemerintah kota,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bogor telah memberlakukan kebijakan penghapusan dan pelarangan operasional angkot berusia di atas 20 tahun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 sejak 1 Januari 2026.

Namun, kebijakan tersebut saat ini dilonggarkan sementara sembari menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan, yang penyusunannya juga melibatkan perwakilan sopir dan pemilik angkot.

0 Komentar