bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Polemik dugaan penjualan minuman beralkohol di Kafe Mican, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, berbuntut panjang.
Warga RT 03 RW 01 bersama kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Bogor, menyusul kembalinya operasional kafe tersebut meski sebelumnya sempat disegel Satpol PP.
Somasi itu dilayangkan kantor hukum Sembilan Bintang & Partners selaku kuasa hukum warga.
Baca Juga:Pemkab Bogor Keluarkan Dana Rp500 Miliar, Ini RinciannyaPemkab Bogor Alokasikan Rp 17 Miliar untuk Lahan SMPN 5 Cibinong
Mereka menilai Pemkot Bogor lalai dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah Katulampa yang berdekatan dengan rumah ibadah, pesantren, dan sekolah.
“Kami menilai pemerintah kota lalai dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Katulampa. Padahal warga sudah menyampaikan penolakan secara tegas,” kata kuasa hukum warga, Sylvia Lesmana Clara, kepada wartawan di Kelurahan Katulampa, Rabu (28/1/2026).
Sylvia menjelaskan, Kafe Mican diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bogor yang berlaku.
“Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 dan Perwali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 sudah ditegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol, baik berizin maupun tidak, di lingkungan yang berdekatan dengan rumah ibadah dan sekolah,” ujarnya.
Menurut Sylvia, sejak awal pengelola kafe telah menyampaikan kepada warga bahwa usaha yang dijalankan hanya berupa restoran dan tempat makan, serta tidak akan menjual minuman beralkohol. Namun, realitas di lapangan justru menimbulkan keresahan warga.
“Dalam pelaksanaannya terdapat laporan dari warga setempat yang menyatakan bahwa Kafe Mican diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C, serta menimbulkan kegaduhan dan kebisingan bagi masyarakat sekitar,” kata Sylvia.
Berbagai upaya telah ditempuh warga bersama tokoh agama setempat, mulai dari penyampaian pernyataan sikap, petisi penolakan, hingga mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan Katulampa. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Baca Juga:3.600 Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bogor belum Nerima Gaji Jelang Akhir Bulan JanuariNyaris 100 Persen Warganya Terlindungi JKN, Pemkab Bogor Raih UHC Award 2026
Puncaknya, pada 15 Januari 2026 warga menggelar aksi demonstrasi yang berujung pada penyegelan sementara Kafe Mican oleh Satpol PP Kota Bogor.
Empat hari berselang, pengelola kafe menyampaikan permohonan maaf dan mengakui penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.
