“Pengelola menyatakan hanya akan menjual minuman beralkohol golongan A sesuai dengan ketentuan SPKLA, serta siap ditindak secara hukum apabila kembali melakukan pelanggaran,” ujar Sylvia.
Di hari yang sama, pengelola Kafe Mican juga mengajukan permohonan pembukaan segel kepada Satpol PP, hingga akhirnya kafe kembali beroperasi. Hal inilah yang kemudian menuai keberatan warga.
“Dalam peraturan wali kota sudah jelas bahwa golongan A pun tidak diperbolehkan dijual di lingkungan tersebut. Namun penjualan tetap terjadi,” tegasnya.
Baca Juga:Pemkab Bogor Keluarkan Dana Rp500 Miliar, Ini RinciannyaPemkab Bogor Alokasikan Rp 17 Miliar untuk Lahan SMPN 5 Cibinong
Atas kondisi itu, warga RT 03 RW 01 Katulampa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemkot Bogor, yakni penghentian penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C di Kafe Mican, penguatan pengawasan oleh pemerintah kota, serta pencabutan SPKLA dan izin usaha apabila pelanggaran terus berulang.
Sylvia menegaskan, warga pada prinsipnya tidak menolak kegiatan usaha. Namun, usaha tersebut harus berjalan sejalan dengan nilai agama, norma kesusilaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sebagai kuasa hukum warga telah melakukan upaya hukum, salah satunya dengan melayangkan somasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor. Harapan warga sebenarnya cukup tiga poin tuntutan itu,” tuturnya.
Editor : Sandika Fadilah
