bogorekspres.com, KAB BOGOR– Tim advokasi Habib Bahar bin Smith melaporkan balik FY ke Polres Bogor atas dugaan penyataan palsu terkait laporan pengeroyokan suami FY, R, yang terjadi di Kota Tangerang pada September 2025 lalu.
Kuasa hukum Habib Bahar, M. Ichwan Tuankotta, mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh Polres Bogor pada Senin (2/2/2026), meski hingga kini laporan polisi (LP) resmi belum dibuat.
“Laporan ini terkait pernyataan FY tentang pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar,” ujar Ichwan di Polres Bogor.
Ichwan menjelaskan, FY mengaku menyaksikan langsung pengeroyokan terhadap suaminya.
Baca Juga:NasDem Kabupaten Bogor Resmikan Gedung DPD, Kang Aw : Simbol Komitmen dan Semangat Restoratif PartaiBupati Rudy Susmanto Perluas Car Free Day ke Seluruh Kecamatan, Cileungsi Jadi Awal
Namun menurut kuasa hukum, posisi FY saat kejadian tidak memungkinkan untuk melihat secara langsung karena jamaah laki-laki dan perempuan berada di ruangan terpisah.
“Mana mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul oleh massa pada saat itu. Karena tidak memungkinkan. Pada saat itu jamaah laki-laki dan jamaah perempuan dipisah. Itu prinsipnya,” tegas Ichwan.
Selain itu, kuasa hukum menyebut FY telah menyampaikan keterangan yang menimbulkan rasa trauma dan dipublikasikan ke publik.
Karena itu, laporan balik ini dilayangkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 263 dan 264 KUHP baru tentang berita bohong.
“Ini yang kita laporkan terkait berita bohong,” pungkasnya.
