bogorekspres.com, KAB BOGOR– Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung ke Kecamatan Sukamakmur, Selasa (3/2/26).
Ia meninjau sejumlah titik yang terindikasi mengalami pergeseran tanah dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Hal ini ntuk meninjau sejumlah titik yang terindikasi mengalami pergeseran tanah dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Baca Juga:NasDem Kabupaten Bogor Resmikan Gedung DPD, Kang Aw : Simbol Komitmen dan Semangat Restoratif PartaiBupati Rudy Susmanto Perluas Car Free Day ke Seluruh Kecamatan, Cileungsi Jadi Awal
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan menoleransi aktivitas pembangunan yang mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Di tengah kekhawatiran warga, kehadiran Bupati Bogor di lokasi terdampak menjadi bentuk nyata kehadiran negara sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata ruang wilayah.
“Hari ini kami melihat langsung kondisi di lapangan. Keselamatan masyarakat adalah yang paling utama. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan membiarkan aktivitas pembangunan yang berpotensi membahayakan warga dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Selain memantau area pergeseran tanah, Rudy Susmanto juga menyoroti maraknya praktik penjualan tanah kapling tanpa perencanaan pembangunan perumahan yang sesuai ketentuan.
Fenomena tersebut banyak ditemukan di wilayah Bogor Timur, serta beberapa titik di Bogor Selatan dan Bogor Barat.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata kepemilikan lahan, melainkan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan dampaknya terhadap lingkungan jangka panjang.
“Persoalannya bukan sekadar soal kepemilikan tanah. Yang menjadi perhatian kami adalah kepatuhan terhadap tata ruang dan dampaknya terhadap lingkungan. Ini menyangkut masa depan wilayah dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga:Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Rakornas 2026, Wamendagri Imbau Warga AntisipasiPemkab Bogor Siapkan Pameran Peninggalan Nabi Muhammad SAW Selama Ramadhan 2026
Rudy Susmanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan izin pembangunan perumahan.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan daerah sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan sementara proses perizinan pembangunan perumahan.
Sebagai tindak lanjut konkret, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menghentikan sementara aktivitas pembangunan di beberapa titik yang dinilai berisiko.
Perangkat daerah terkait diminta segera menginventarisasi seluruh lokasi serupa, khususnya di Kecamatan Sukamakmur, untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan perumahan memiliki tahapan dan kewajiban yang tidak bisa diabaikan, mulai dari kesesuaian tata ruang, batas lahan terbangun, hingga penyediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas pendukung.
