Iming-Iming Mahar Rp70 Juta, Perempuan Bogor Jadi Korban TPPO Modus Nikah Siri dengan Pria Cina 

Iming-Iming Mahar Rp70 Juta, Perempuan Bogor Jadi Korban TPPO Modus Nikah Siri dengan Pria Cina
Meri Aldawiyah (22) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat membuat laporan di Polres Bogor. Foto : Sandika /bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KAB BOGOR- Harapan hidup sejahtera berubah menjadi mimpi buruk bagi Meri Aldawiyah (22).

Warga Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor itu diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Modus pernikahan pesanan lintas negara yang melibatkan jaringan agen ilegal dari Bogor, Jakarta, hingga Tiongkok.

Baca Juga:Dirayu Hidup Mewah, Perempuan Bogor Jadi Korban TPPO di Cina Selama Setahun Ketua DPRD Dampingi Bupati Bogor Sidak Perizinan Perumahan di Sukamakmur

Meri direkrut oleh seorang agen asal Kabupaten Bogor yang menjanjikan kehidupan mewah setelah ia dinikahkan secara siri dengan pria asing asal Provinsi Hainan, Tiongkok.

Tanpa mengenal calon suaminya, Meri tergiur janji kesejahteraan dan uang mahar puluhan juta rupiah.

Kuasa hukum Meri, Dian Akhyar, mengungkapkan bahwa kasus ini bukan yang pertama.

Ia menyebut terdapat pola serupa dengan kasus perempuan asal Sukabumi yang sempat viral beberapa bulan lalu dan mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat.

“Kasus ini sebenarnya sudah ramai beberapa bulan lalu. Kalau di Sukabumi itu Rini, kalau di Kabupaten Bogor ini Meri. Modusnya hampir sama,” kata Dian, Rabu (4/2/2026).

Menurut Dian, perbedaan hanya terletak pada penanganan. Korban di Sukabumi dibantu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sementara Meri mendapat pendampingan dari Bupati Bogor dan Kapolres setempat.

Dian menjelaskan, agen berinisial IIP asal Kabupaten Bogor berperan sebagai penghubung awal yang kemudian memperkenalkan Meri kepada jaringan agen di Jakarta.

Baca Juga:Soroti Kapling Liar, Bupati Bogor Tegaskan Tata Ruang Demi Keselamatan LingkunganNasDem Kabupaten Bogor Resmikan Gedung DPD, Kang Aw : Simbol Komitmen dan Semangat Restoratif Partai

Dari sana, proses “penjualan” calon pengantin perempuan ke luar negeri dilakukan secara terstruktur.

“Dia diimingi hidup enak setelah dinikahi secara siri oleh warga negara asing. Semua difasilitasi oleh agen pribadi saudara IIP dan jaringan di Jakarta, termasuk seseorang yang dikenal dengan nama Ko Apuk,” jelasnya.

Untuk meyakinkan korban, agen menjanjikan mahar pernikahan hingga Rp70 juta.

Namun uang tersebut diduga menjadi alat manipulasi dalam praktik perdagangan orang.

“Rp20 juta untuk agen, Rp50 juta untuk klien kami. Tapi kenyataannya, Rp50 juta itu tidak sepenuhnya diterima karena ada permainan di antara mereka,” ungkapnya.

Lebih jauh, Dian menyebut praktik TPPO ini dilakukan secara masif dan terorganisir, bahkan dilengkapi penerjemah untuk memuluskan proses pengiriman korban ke luar negeri.

0 Komentar