Kasus ini juga menunjukkan risiko psikologis yang dialami korban TPPO. Janji-janji palsu, pengkhianatan keluarga, dan kekerasan fisik dapat meninggalkan trauma mendalam. Meri yang awalnya termotivasi oleh iming-iming kehidupan mewah, justru mengalami penderitaan.
“Ya, dengan iming-iming itu tadi, dikasih mobil, dikasih rumah, dikasih perhiasan. Ternyata itu semua tidak terealisasi. Dia jadi ibu rumah tangga saja, tidak bekerja,”tungkasnya.
Kekerasan dari Suami yang Mabuk
Selain penipuan, Meri juga mengalami kekerasan fisik dari suaminya yang berusia 34 tahun, terutama saat mabuk.
Baca Juga:Iming-Iming Mahar Rp70 Juta, Perempuan Bogor Jadi Korban TPPO Modus Nikah Siri dengan Pria Cina Dirayu Hidup Mewah, Perempuan Bogor Jadi Korban TPPO di Cina Selama Setahun
“Bulanan, jarang tiap hari. Kalau misalnya tiap dia kekerasan, lagi mabuk aja,” ujar Meri saat memberi keterangan kepada media di Polres Bogor, Selasa (3/2/2026) malam.
Meri mengaku dipukul, dicekik, dan pernah mencoba melarikan diri, tetapi dicegah paksa dengan cara digeleng oleh mobil suaminya. Ia menegaskan bahwa pernikahannya dan perceraian di Cina sudah resmi.
“Dipukul sama dicekek, pernah melarikan diri, pas mau melarikan diri digeleng pake mobil dia sendiri,” kata Meri.
Mengetahui kehidupan Meri yang tidak sesuai harapan, ibu kandungnya, berinisial R, melapor ke Polres Bogor pada Oktober 2025.
Polres Bogor telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Satreserse Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan.
Hal ini termasuk keterangan saksi dan koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, Cina.
“Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Korban sudah kami jemput dan periksa di Polres Bogor,” kata AKP Silfi Adi Putri, Kasat PPA-PPO Polres Bogor, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga:Ketua DPRD Dampingi Bupati Bogor Sidak Perizinan Perumahan di SukamakmurSoroti Kapling Liar, Bupati Bogor Tegaskan Tata Ruang Demi Keselamatan Lingkungan
Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas-berkas penyidikan, termasuk juga keterangan saksi tambahan, untuk segera menetapkan tersangka.
“Tadi kita sudah gelarkan, perkara ini sudah kita naikkan sidik. Nanti kita lengkapi berkas-berkas sidik dan pemeriksaan saksi tambahan yang lainnya untuk mudah-mudahan bisa segera kita tetapkan tersangkanya,” tambah Silfi.
Kasus Meri menyoroti modus perdagangan manusia yang sering memanfaatkan janji pernikahan dan kehidupan mewah.
Selain tawaran uang dan kemewahan, penggunaan dokumen palsu memperlancar proses pernikahan resmi di luar negeri.
