bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memfungsikan eks Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, sebagai kantor baru Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Langkah ini diambil untuk memastikan operasional Satpol PP tetap optimal setelah kantor lamanya harus dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemanfaatan gedung tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) antara Pemkot Bogor dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Rabu (4/2/2026) di Balai Kota Bogor.
Baca Juga:Rawat Hulu Ciliwung, Pemkab Bogor Bentuk Tim Khusus Pantau Pohon Selama SetahunBupati Bogor Ingatkan Partai Politik: Pasang Atribut Boleh, Asal Tak Rusak Estetika
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, kantor baru itu sudah dapat langsung digunakan untuk menunjang kinerja Satpol PP.
Ia menegaskan pentingnya menjaga dan merawat aset negara yang dipinjam pakai tersebut.
“Secara prinsip sudah boleh dimanfaatkan ini, terlebih sudah ada perjanjian pinjam pakai. Saya minta aset ini dirawat, dijaga, dan dipelihara dengan baik,” ujar Dedie, Kamis (5/2/2026).
Dedie menjelaskan, skema pinjam pakai gedung eks Kantor Imigrasi tersebut berlaku selama satu tahun ke depan.
Menurutnya, keberadaan gedung ini menjadi solusi cepat bagi Pemkot Bogor setelah masa pinjam pakai kantor lama Satpol PP di Jalan Pajajaran berakhir.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, atas dukungan yang diberikan kepada Pemkot Bogor.
“Pemerintah Kota Bogor menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah berkenan memberikan pinjam pakai aset kepada Pemkot Bogor untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk kantor Satpol PP,” katanya.
Baca Juga:Bupati Rudy Susmanto Andalkan Gotong Royong Wujudkan Hutan Kota di Setiap Kecamatan Iming-Iming Mahar Rp70 Juta, Perempuan Bogor Jadi Korban TPPO Modus Nikah Siri dengan Pria CinaÂ
Sebelumnya, kantor Satpol PP Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, harus dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal ini merujuk pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman bernomor 9189/PEM.04.04/BPKAD tertanggal 5 November 2025.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa aset berupa tanah seluas 1.170 meter persegi dan bangunan seluas 330 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Jawa Barat.
Permohonan perpanjangan pinjam pakai oleh Pemkot Bogor tidak dapat dipenuhi karena aset tersebut akan digunakan untuk menunjang tugas Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah II. Pemkot Bogor diminta mengembalikan aset paling lambat 31 Desember 2025.
