Dicari Sejak 2024, Begal Sadis di Gunung Sindur Ditangkap Polisi

Dicari Sejak 2024, Begal Sadis di Gunung Sindur Ditangkap Polisi
Pelaku begal sadis di Gunung Sindur saat ditangkap Polsek Gunung Sindur. Foto: Polsek Gunung Sindur.
0 Komentar

bogorekspres.com, KAB BOGOR– Pelaku begal berinisial NW (25) yang mengakibatkan cacat permanen pada korban di wilayah Gunung Sindur telah tertangkap oleh pihak kepolisian.

Diketahui, pada November 2024, NW melakukan pembegalan dengan tidak segan melukai korban dengan senjata tajam untuk menguasai harta benda milik korban.

Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso menjelaskan, pelaku melakukan pembegalan terhadap seorang perempuan berinisial M di Jalan Sumur Batu, Pabuaran.

​

Baca Juga:Kolaborasi PMC dan Pemerintah Kecamatan Bojonggede Hijaukan Jalur BomangRawat Hulu Ciliwung, Pemkab Bogor Bentuk Tim Khusus Pantau Pohon Selama Setahun

Ia menambahkan, M mengalami kecacatan permanen pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh NW.

​”Alhamdulillah, setelah melakukan pengejaran, tim kami berhasil mengamankan tersangka NW. Pelaku ini merupakan target kami atas kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam,” ungkap Kompol Budi Santoso, pada Jumat (6/2/2026).

Budi mengungkapkan, NW membuntuti M menggunakan sepeda motor pada dini hari. Saat berada di tempat sepi, NW memepet korban dan menyabetkan senjata tajam. Saat itu, NW merampas HP milik M.

​”Korban mengalami luka permanen akibat kejadian tersebut. Pelaku saat itu langsung melarikan diri dan menjual barang bukti HP milik korban,” ungkap dia.

Pihak kepolisian, lanjutnya, sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara maupun barang bukti lain yang digunakan saat kejadian.

Dirinya melanjutkan, NW diancam dengan Pasal 365 KUHP. Pihak kepolisian juga berkomitman untuk seluruh bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Bogor.

​”Tersangka kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Bogor demi keamanan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga:Bupati Bogor Ingatkan Partai Politik: Pasang Atribut Boleh, Asal Tak Rusak EstetikaBupati Rudy Susmanto Andalkan Gotong Royong Wujudkan Hutan Kota di Setiap Kecamatan 

Saat ini, NW mendekam di sel tahanan Polsek Gunung Sindur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Diketahui, pihak kepolisian menangkap NW pada Kamis (5/2/2026) tanpa perlawanan.

0 Komentar