bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan menggencarkan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penghapusan dan peremajaan angkutan umum.
Focus Group Discussion (FGD) digelar untuk memastikan kebijakan ini berjalan tertib, adil, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menjelaskan, FGD kali ini menjadi langkah penting dalam mematangkan Perwali Nomor 8 Tahun 2023, aturan turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023, yang mengatur mekanisme penghapusan angkutan kota (angkot) tua di Bogor.
Baca Juga:Danrem 061/Suryakencana Tanam 1.500 Pohon di Halaman Rumah Presiden Kolaborasi PMC dan Pemerintah Kecamatan Bojonggede Hijaukan Jalur Bomang
“Perda itu kedudukannya di atas perwali, jadi mau tidak mau harus diterapkan. Perwali ini hadir untuk mengatur tata kelola teknis di lapangan, supaya pelaksanaannya jelas dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Jenal saat membuka FGD di Gedung Balai Kota Bogor, Selasa (6/2/2026).
FGD melibatkan berbagai pihak, mulai dari Koperasi Kendaraan dan Sopir Umum (KKSU), organisasi angkutan darat (Organda), pengusaha transportasi, hingga sopir dan pemilik angkot.
Diskusi difokuskan pada Pasal 118 dan Pasal 119 Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang dianggap paling krusial dan berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan terkait mekanisme peremajaan dan penghapusan angkot.
“Pembahasan FGD ini lebih mengerucut. Jadi lek spesialis pasal 118 dan 119 tentang mekanisme peremajaan dan penghapusan. Itulah yang jadi fokus diskusi siang hari ini, sehingga tidak melebar kemana-mana dan segera selesai dengan solusi terbaik,” kata Jenal.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota menyampaikan, hasil FGD akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum diajukan ke tingkat provinsi untuk harmonisasi, dan jika menyangkut aspek keuangan, juga ke Kementerian Keuangan. Ia optimistis proses ini bisa rampung dalam waktu singkat.
“Rasanya mudah-mudahan tidak sampai sebulan, prosesnya sudah bisa selesai,” tambahnya.
Pemkot Bogor berharap Perwali Nomor 8 Tahun 2023 bisa segera ditetapkan, sehingga program penghapusan angkot tua yang menjadi amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
