bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Belasan Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota/Kabupaten di Jawa Barat menyatakan keberatan keras terhadap regulasi dan persyaratan pencalonan Ketua Umum Perbasi Jawa Barat periode 2026–2030.
Keberatan tersebut disampaikan secara resmi oleh Pengurus Perbasi Kota Bogor, yang mewakili belasan Pengcab Perbasi di Jabar, terhadap aturan yang ditetapkan Tim Penjaringan Calon Ketua Umum menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Perbasi Jabar.
Ketua Perbasi Kota Bogor, Destyono Sudiro menilai aturan tersebut tidak hanya membatasi hak demokrasi, tetapi juga berpotensi menghambat upaya memajukan olahraga bola basket di Jawa Barat.
Baca Juga:Danrem 061/Suryakencana Tanam 1.500 Pohon di Halaman Rumah Presiden Kolaborasi PMC dan Pemerintah Kecamatan Bojonggede Hijaukan Jalur Bomang
“Aturan yang dibuat tim penjaringan ini jelas membelenggu asas demokrasi dan hak setiap orang untuk ikut memajukan bola basket Jawa Barat,”ujarnya, Selasa (9/2).
Destyono menyoroti sejumlah poin krusial dalam persyaratan pencalonan, mulai dari batas usia 40–60 tahun, keharusan calon pernah menjabat sebagai ketua Pengprov atau Pengcab selama satu periode, hingga biaya pendaftaran sebesar Rp150 juta.
Menurutnya, aturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru bertentangan dengan AD/ART Perbasi, AD/ART KONI serta Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 11 Tahun 2020.
“Kami heran, aturan-aturan ini berasal dari mana. Harus dijelaskan secara terbuka, apa dasar penetapan batas usia dan syarat calon harus pernah menjabat. Jangan sampai aturan ini dibuat sepihak,” ujarnya.
Keberatan paling serius, lanjut Destyono, terletak pada biaya pendaftaran Rp150 juta yang dinilai tidak rasional dan berpotensi menutup peluang munculnya calon alternatif.
“Calon ketua itu mengabdi untuk pembinaan. Uang Rp150 juta saja tidak cukup untuk pembinaan satu tahun. Tapi justru dijadikan syarat pendaftaran. Ini seperti ingin menghambat niat baik orang-orang yang ingin memajukan basket Jabar,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi ini akan membuat banyak Pengcab berpikir ulang untuk mengusung calon ketua umum.
Baca Juga:Rawat Hulu Ciliwung, Pemkab Bogor Bentuk Tim Khusus Pantau Pohon Selama SetahunBupati Bogor Ingatkan Partai Politik: Pasang Atribut Boleh, Asal Tak Rusak Estetika
“Ketua-ketua Pengcab pasti berpikir, uang Rp150 juta itu jauh lebih bermanfaat jika dipakai untuk pembinaan atlet di daerah masing-masing,” ujarnya.
Destyono menilai persyaratan tersebut secara tidak langsung lebih menguntungkan calon petahana.
