bogorekspres.com, KOTA BOGOR- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin, selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, Majelis DKPP menyatakan bahwa Muhammad Habibi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Baca Juga:6 Tahun Bangunan Kelas SDN 02 Sasanawiyata Rusak, Ketua Komisi II Desak Pemkab Bogor Segera PerbaikiBupati Bogor: Pers Harus Jadi Pilar Kebenaran di Era Digital
DKPP juga menegaskan bahwa pihak pengadu atau pelapor memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan aduan, serta sehingga DKPP berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi petikan putusan yang dibacakan Majelis DKPP, dikutip dari kanal YouTube DKPP, Senin (9/2/2026).
Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian, DKPP dalam amar putusannya juga memerintahkan dua hal kepada instansi terkait.
Pertama yakni, KPU RI diminta untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, Bawaslu diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberhentian tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pemberhentian ini menambah daftar sanksi tegas yang dijatuhkan DKPP sebagai upaya menjaga integritas dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat daerah.
