bogorekspres.com, KAB BOGOR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melelang puluhan barang bukti perkara inkracht mulai dari handphone seharga Rp12 ribu hingga sepeda motor Rp1 jutaan, Rabu (11/2/2026).
Seluruh hasil lelang tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lelang yang digelar secara online itu mencakup barang rampasan negara dari perkara periode akhir 2024 hingga 2025.
Baca Juga:575 Lulusan Unpak Diingatkan Siap Hadapi Disrupsi AI dan Tantangan GlobalKecamatan Megamendung Rubah Simpang Pasar Sukamanah Jadi Kawasan Terpadu Modern
Sejumlah barang yang ditawarkan antara lain lebih dari 10 unit handphone, lebih dari 10 unit sepeda motor, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menegaskan bahwa pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang.
“Handphone itu lebih dari 10, motor lebih dari 10. Nah memang kita buka untuk umum, yang memenuhi persyaratan silakan datang ke kantor, lihat barang, kondisi apa adanya,” kata Rinaldy di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, uang hasil lelang tidak masuk ke institusi kejaksaan, melainkan langsung ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP.
“Dan tidak boleh berkurang dari nilai wajar. Lebih boleh, tapi yang lebihnya itu bukan masuk ke kas kita, maksudnya ke PNBP,” lanjutnya.
Rinaldy mengungkapkan, kendaraan roda dua dilelang dengan harga limit mulai Rp1 jutaan, sedangkan handphone dibuka dari harga terendah Rp12 ribu hingga Rp14 ribu.
Ia menegaskan, penentuan harga limit bukan dilakukan oleh Kejari, melainkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Baca Juga:Pimpin Rapat RKPD 2027, Bupati Bogor Minta Pembangunan Lebih Terarah dan TerukurGunung Putri Diproyeksikan Jadi Desa Percontohan Kabupaten Bogor
“Nilai terendah itu handphone ada yang Rp12 ribu, ada yang Rp14 ribu karena yang menaksir dan menilai itu KPKNL. Jadi kita menyajikan, KPKNL survei ke sini, lihat kendaraan atau handphone, dia yang menaksir harga,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelelangan barang rampasan negara dapat dilakukan secara langsung jika nilainya maksimal Rp35 juta. Apabila nilainya melebihi batas tersebut, proses lelang wajib dilakukan secara online.
