bogorekspres.com, KOTA BOGOR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menggelar lelang barang sitaan dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (12/2/2026) siang.
Dari kegiatan ini, 79 unit telepon genggam, 6 unit sepeda motor, serta beberapa helm dan korek api ditawarkan kepada masyarakat.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Kota Bogor, Bertha Camelia, menjelaskan, lelang ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang menetapkan barang sitaan menjadi milik negara.
Baca Juga:Diterjang Angin Kencang, Stadion Pakansari Porak-poranda : Satu Orang LukaHujan Deras Rendam Dua Desa Dekat Kediaman Presiden
“Jika dalam putusan hakim disebutkan barang bukti dirampas untuk negara, maka menjadi kewenangan kami untuk mengeksekusinya melalui pelelangan ini,” ujar Bertha saat ditemui di Kantor Kejari Kota Bogor.
Lelang ini bersifat rutin dan bertujuan menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Hasil dari pelelangan ini tidak masuk ke kami atau ke Kota Bogor, masuk langsung ke pemerintah pusat, ke kas negara, dan secara langsung menambah PNBP,” jelas Bertha.
Sebelum dilelang, seluruh barang melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menentukan harga dasar. Penilaian mempertimbangkan kondisi fisik dan nilai wajar barang di pasaran.
“Untuk HP, ada yang ditawarkan mulai Rp50 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung tipe dan kondisi. Motor berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 jutaan, dan helm serta korek api disesuaikan kondisinya,” kata Bertha.
Proses lelang berjalan lancar dan cepat. Hampir seluruh barang terserap oleh peserta lelang lebih cepat dari estimasi yang telah ditentukan. Kejari Kota Bogor akan menetapkan pemenang berdasarkan penawaran harga tertinggi.
“Ternyata proses lelang cukup cepat, mungkin karena barang yang layak seutuhnya tidak terlalu banyak dan sebagian ada yang sudah rusak. Yang jelas, pelelangan hari ini berjalan baik,”pungkasnya.
