“Semoga dengan diterbitkan SK ini kondusivitas pelaksanaan ibadah Ramadhan kita di Kota Bogor secara umum terlaksana dengan baik. Ini butuh dukungan semua pihak agar pelaksanaan ibadah Ramadhan berjalan sesuai maksud dan tujuannya,” pungkasnya.
Pemkot Bogor Batasi Operasional Usaha dan Larang Sahur On The Road Saat Ramadhan
