bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/866-Bag.Org dan berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, memastikan penyesuaian tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:Dukung Program Indonesia ASRI, Polres Bogor Bersihkan 36 Masjid Jelang Ramadan Diduga Sebabkan Banjir, Pemkab Bogor Setop Sementara Proyek Spring ValleyÂ
Ia menegaskan, roda pemerintahan harus tetap berjalan efektif meski ada perubahan jam kerja selama bulan suci.
“Penyesuaian ini dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif, pelayanan untuk masyarakat juga tetap berjalan, sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan baik,” ujar Denny dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Bogor mengatur jam kerja berbeda untuk unit kerja dengan sistem lima hari dan enam hari kerja.
Bagi unit kerja dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Sementara pada Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Adapun unit kerja dengan enam hari kerja akan menjalankan jam kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB. Sedangkan pada Sabtu, ASN bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB tanpa waktu istirahat.
Baca Juga:Ribuan Warga Bogor Ikuti Kolaborun: Lari Inklusif untuk Semua Lapisan MasyarakatKabupaten Bogor Prioritaskan Penanganan Sampah dengan Gerakan ASRI
Meski ada penyesuaian, Pemkot Bogor memberi fleksibilitas bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat di luar jam kerja yang ditetapkan. Instansi terkait dapat menerapkan sistem piket atau shift sesuai kebutuhan.
Denny kembali menekankan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama selama Ramadan.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Perangkat daerah atau unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus memastikan layanan berjalan sebagaimana mestinya. Kalau di luar ketentuan jam kerja, bisa berdasarkan penugasan, piket, atau shift yang diatur oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.
