Sementara itu, ketentuan hari dan jam kerja untuk satuan pendidikan formal maupun nonformal, mulai dari TK, SD hingga SMP, tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini berlaku selama Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026 dan wajib dipatuhi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
