bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Forum Mahasiswa Indonesia melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan tindak pidana kepabeanan oleh Bea Cukai Bogor terkait PT Golden Agin Nusa.
Mereka menilai penyidikan masih berhenti pada sopir, sementara aktor intelektual yang diduga berada di balik kasus ini belum tersentuh hukum.
Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, menegaskan publik berhak mengetahui siapa yang sebenarnya memberi perintah dan menikmati manfaat dari dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga:Warga Bogor Puas dengan Kinerja Setahun Rudy Susmanto–Ade RuhandiSetahun Kepemimpinan Bupati Bogor, Akses Desa hingga Pelosok Kian Terhubung
“Jika ini benar operasi tangkap tangan (OTT), maka struktur perkaranya terang. Tidak mungkin hanya berhenti pada sopir. Siapa yang memberi perintah? Siapa yang punya kewenangan?” ujar Pian dalam keterangan tertulisnya,Jumat (20/2).
Kasus ini bermula dari OTT pada 22 Mei 2025. Audit investigasi dilakukan mulai 27 Mei 2025, pemanggilan BAP dilakukan 30 Juli 2025, dan audit rampung pada Oktober 2025.
Hasil audit diserahkan pada November 2025, bahkan perkara disebut telah berstatus P-21. Namun hingga kini, Bea Cukai belum mengumumkan siapa aktor intelektual di balik kasus ini.
Forum Mahasiswa Indonesia juga menyoroti bus pekerja milik perusahaan yang diduga telah dimodifikasi. Mereka menuntut penjelasan apakah bus tersebut telah disita sebagai barang bukti dan bagaimana kondisi interiornya.
Selain itu, forum mempertanyakan pemeriksaan BAP yang dilakukan dua kali di area pabrik Bogor, yakni di ruangan masing-masing pihak dan di hanggar Bea Cukai dalam lingkungan perusahaan.
Pian menegaskan, yang menjadi perhatian bukan isu “uang damai”, melainkan pembicaraan mengenai kesanggupan perusahaan membayar sanksi kepabeanan.
Sebagai bentuk keseriusan, Forum Mahasiswa Indonesia memberikan ultimatum tujuh hari kepada Bea Cukai Bogor untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Baca Juga:Dukung Program Indonesia ASRI, Polres Bogor Bersihkan 36 Masjid Jelang Ramadan Diduga Sebabkan Banjir, Pemkab Bogor Setop Sementara Proyek Spring ValleyÂ
“Kami beri waktu tujuh hari. Jika tidak ada transparansi, kami akan turun aksi. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Jika tenggat waktu terlewati, forum menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bea Cukai Bogor, melayangkan surat resmi ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta membuka laporan pengaduan ke lembaga pengawas internal dan eksternal terkait dugaan maladministrasi.
