Razia Angkot Tua Segera Digelar Lagi, 364 Unit Sudah Terjaring di Kota Bogor 

Razia Angkot Tua Segera Digelar Lagi, 364 Unit Sudah Terjaring di Kota Bogor
Ilustrasi saat proses razia angkutan kota (angkot) tua di atas batas usia teknis 20 tahun yang dilakukan oleh Dinas Perhubunga Kota Bogor pada Januari 2026 lalu. Foto: Sekar Andini /bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Dinas Perhubungan Kota Bogor memastikan akan kembali menggelar razia angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia teknis 20 tahun.

Penertiban ini akan dilanjutkan setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 resmi diterbitkan.

Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menegaskan bahwa penghentian razia hanya bersifat sementara sambil menunggu payung hukum teknis rampung.

Baca Juga:Warga Bogor Puas dengan Kinerja Setahun Rudy Susmanto–Ade RuhandiSetahun Kepemimpinan Bupati Bogor, Akses Desa hingga Pelosok Kian Terhubung

“Sudah pasti akan dilanjutkan lagi nanti razia angkot di atas batas umur teknis 20 tahun, tapi setelah Perwali terbit sebagai turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur batas usia teknis angkot 20 tahun,” ujar Sujatmiko, Jumat (20/2/2026).

Sebelumnya, Dishub rutin menggelar razia sejak 2 Januari 2026. Namun, pada 22 Januari 2026, Pemerintah Kota Bogor bersama perwakilan angkot sepakat menghentikan sementara penertiban untuk memberi ruang penyusunan Perwali.

Dalam kurun 2 hingga 19 Januari 2026, petugas telah menjaring 364 unit angkot yang dinilai melampaui batas usia teknis.

Sujatmiko memastikan, ratusan angkot yang sudah terjaring tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.

“364 unit angkot yang telah kami razia itu dokumen administrasinya. Itu tetap harus diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jadi kebijakannya berlaku ke depan dan tidak berpengaruh pada angkutan yang telah dirazia sebelumnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penyusunan Perwali saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah Kota Bogor melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dishub, organisasi angkutan darat, hingga perwakilan sopir dan pemilik angkot, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.

Setelah pembahasan rampung, rancangan Perwali akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk proses harmonisasi dan asistensi sebelum ditetapkan secara resmi.

Baca Juga:Dukung Program Indonesia ASRI, Polres Bogor Bersihkan 36 Masjid Jelang Ramadan Diduga Sebabkan Banjir, Pemkab Bogor Setop Sementara Proyek Spring Valley 

Nantinya, Perwali tersebut akan mengatur secara rinci mekanisme teknis di lapangan, tata cara penertiban, hingga skema peremajaan dan penghapusan angkot yang sudah tidak layak beroperasi atau melebihi batas usia 20 tahun.

“Semoga Perwali sebagai turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini segera bisa kami tetapkan, sehingga ketertiban operasional angkot di jalanan dapat lebih tertata,” pungkasnya.

0 Komentar