Satlantas Polres Bogor Periksa Pemotor yang Lawan Arah di Cibinong 

Satlantas Polres Bogor Periksa Pemotor yang Lawan Arah di Cibinong
Pelaksana Tugas (Plt) Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Arif Rahman. Foto: Regi /bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspre.com, KAB BOGOR– Satlantas Polres Bogor mengamankan inisial AF yang memicu kecelakaan maut di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Plt Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Arif Rahman mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Gakkum Satlantas Polres Bogor.

Dirinya menambahkan, pihak kepolisian sudah mengamankan AF dan barang bukti berupa sepeda motor serta upaya pendalaman bukti lewat rekaman CCTV.

Baca Juga:Mahasiswa Bogor Desak Bea Cukai Bongkar Aktor Intelektual Kasus PT Golden Agin NusaWarga Bogor Puas dengan Kinerja Setahun Rudy Susmanto–Ade Ruhandi

“Intinya penyelidik laka lantas polres Bogor sudah mengamankan pengemudi, barang bukti motor, dan sedang melakukan upaya pencarian bukti cctv,” kata A. Rahman saat dikonfirmasi, pada Minggu (22/2).

Sebagai informasi, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor Km 45, Kampung Curug, RT 004/001, Desa Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Plt Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Arif Rahman, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi saat salah satu pengendara sepeda motor diduga melawan arus lalu lintas.

Berdasarkan laporan yang diterima petugas, kecelakaan tersebut melibatkan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Mio Sporty bernomor polisi B-6872-PPA yang dikendarai pria berinisial AF dengan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-6511-ZSM yang identitas pengendaranya masih dalam pendalaman.

“Pengendara sepeda motor Yamaha Mio Sporty berinisial AF bergerak dari arah Cibinong menuju Bogor dengan melawan arus. Kemudian kendaraan tersebut bergerak ke kiri hingga merintangi jalan dan pada saat yang bersamaan datang dari arah Bogor menuju Jakarta pengendara sepeda motor Honda Beat,” kata Plt Ipda Arif dalam keterangannya, Minggu (22/2).

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pengendara Yamaha Mio Sporty berinisial AF yang diduga sebagai pelaku kecelakaan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun KTP saat kejadian, meskipun membawa STNK. Adapun kelengkapan berkendara milik pengendara Honda Beat hingga kini masih dalam proses pendalaman.

Akibat kecelakaan tersebut, satu orang dinyatakan meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka ringan.

Baca Juga:Setahun Kepemimpinan Bupati Bogor, Akses Desa hingga Pelosok Kian TerhubungDukung Program Indonesia ASRI, Polres Bogor Bersihkan 36 Masjid Jelang Ramadan 

Adapun korban meninggal dunia merupakan pengendara Honda Beat yang hingga kini identitasnya masih dalam proses pendataan oleh pihak kepolisian, sementara korban luka ringan merupakan pengendara Yamaha Mio Sporty berinisial AF.

0 Komentar