Tambang Ilegal Parung Panjang Dilaporkan ke Kejari Bogor, Kerugian Negara Ditaksir Rp49,4 Miliar

Tambang Ilegal Parung Panjang Dilaporkan ke Kejari Bogor, Kerugian Negara Ditaksir Rp49,4 Miliar
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Foto : Regi /bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KAB BOGOR– Aktivitas tambang tanpa izin di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas dugaan tindak pidana korupsi.

Komunitas Bogoh Bumi Sunda memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp49.487.500.000. Aktivitas pertambangan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ketua Bogoh Bumi Sunda, Supendy, mengatakan persoalan ini tidak lagi sekadar soal pencemaran lingkungan, melainkan sudah masuk kategori pidana korupsi karena diduga memperkaya pihak tertentu dari eksploitasi sumber daya alam.

Baca Juga:Mahasiswa Bogor Desak Bea Cukai Bongkar Aktor Intelektual Kasus PT Golden Agin NusaWarga Bogor Puas dengan Kinerja Setahun Rudy Susmanto–Ade Ruhandi

“Unsur memperkaya diri terpenuhi karena pelaku menikmati keuntungan dari sumber daya alam yang seharusnya menjadi pendapatan negara,” ujar Supendy dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Dalam laporan yang disampaikan, aktivitas pertambangan disebut terpusat di Kampung Ciawian RT 10 RW 04 dan Kampung Pabuaran Kidul RT 022 RW 002, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang.

Warga mendokumentasikan aktivitas alat berat yang menggali tanah, pasir, batu, hingga material bahan baku semen dan keramik.

Menurut Supendy, kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka dan terus-menerus.

Ia juga menyoroti dugaan ekspansi wilayah tambang melampaui izin resmi atau overshoot IUP.

Temuan tersebut, kata dia, diperkuat oleh laporan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2026 yang mencatat 23 dari 33 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba di Kabupaten Bogor melampaui batas wilayah.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 tentang penghentian sementara operasi tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg.

Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah evaluasi atas kerusakan lingkungan, pencemaran, serta kecelakaan truk tambang yang menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga:Setahun Kepemimpinan Bupati Bogor, Akses Desa hingga Pelosok Kian TerhubungDukung Program Indonesia ASRI, Polres Bogor Bersihkan 36 Masjid Jelang Ramadan 

Namun, komunitas menilai praktik tambang tanpa izin masih berjalan meski moratorium diberlakukan.

Bogoh Bumi Sunda menyusun estimasi kerugian negara melalui pendekatan komparatif dan metode replacement cost.

Dari sektor pajak dan PNBP selama tiga tahun, diperkirakan: Pajak MBLB: Rp3,937 miliar, Royalti PNBP Golongan C: Rp5,625 miliar, PPh Badan: Rp7,425 miliar, Subtotal mencapai Rp16,987 miliar.

Sementara itu, dampak ekologis dan kerusakan infrastruktur diperkirakan mencapai Rp32,5 miliar, terdiri dari reklamasi lahan kritis 50 hektare sebesar Rp12,5 miliar dan perbaikan jalan rusak 10 kilometer senilai Rp20 miliar.

0 Komentar