Polres Bogor Tahan Oknum ASN BPK RI yang Aniaya ART

Polres Bogor Tahan Oknum ASN BPK RI yang Aniaya ART
Kasat PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri saat memberikan keterangan. Foto: Regi /bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KAB BOGOR– Polres Bogor menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART).

Kasat PPA-PPO AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penahanan itu dilakukan seusai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap OAP (37) yang menganiaya F (21).

“Updatenya hari ini untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor terus selanjutnya kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Silfi di Polres Bogor, pada Senin (23/2/2026) Malam.

Baca Juga:Tambang Ilegal Parung Panjang Dilaporkan ke Kejari Bogor, Kerugian Negara Ditaksir Rp49,4 MiliarMahasiswa Bogor Desak Bea Cukai Bongkar Aktor Intelektual Kasus PT Golden Agin Nusa

Lebih lanjut, pihak kepolisian sedang mengurus berkas untuk melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor guna melanjutkan kasus ini.

Sambil mengurus pemberkasan, ODP akan mendekam di tahanan Mapolres Bogor sekitar 20 hari.

“Untuk tahap penyidikan selanjutnya karena kita sudah melakukan penahanan, otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU,” jelasnya.

Beda Keterangan Tersangka dan Korban

Dirinya mengungkapkan, saat melakukan pemeriksaan tersangka mendapati keterangan yang berbeda daripada korban soal alasan penganiayaan tersebut.

Kata Silfi, ODP mengaku melamukan kekerasan akibat anaknya yang terjatuh dan tidak dihiraukan oleh F selaku ART.

“Kalau dari berdasarkan keterangan tersangkanya itu karena saat itu anaknya itu jatuh dan dari korban ini sebagai pengasuhnya tidak merespon. Akhirnya yang bersangkutan marah dan melakukan perbuatan kekerasan,” katanya.

Sedangkan, pada Kamis (19/2) lalu, Silfi mengungkapkan keterangan dari korban penyebab terjadinya penganiayaan pada 22 Januari lalu di Desa Bojong Kulur, Gunung Putri, karena korban lupa untuk mematikan kompor.

Baca Juga:Warga Bogor Puas dengan Kinerja Setahun Rudy Susmanto–Ade RuhandiSetahun Kepemimpinan Bupati Bogor, Akses Desa hingga Pelosok Kian Terhubung

Akibatnya, tersangka marah kepada korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menendang serta memukul. Ia menambahkan, korban mengalami luka pada bagian tubuhnya.

“Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban,” jelas dia.

Meski terdapat perbedaan keterangan antara tersangka dengan pelapor yakni korban. Pihak kepolisian menegaskan, tetap berpihak pada keterangan dari pelapor.

“Kalau keterangan tersangka agak berbeda dengan keterangan pelapor, namun yang kita pegang nanti keterangan pelapor,” jelas Silfi, pada Senin (23/2/2026) Malam.

0 Komentar