bogorekspres.com, KAB BOGOR– Kasus dugaan pecehan seksual meninpa dua santriwati di salah satu Pondok Pesanteren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Tindakan tak terpuji itu menimpa Y dan S pada tahun 2023 lalu. Mereka baru melaporkan kasus itu pertengahan tahun 2025.
“Mereka memberanikan diri untuk melapor setelah tau bahwa ada korbannya tidak hanya satu orang, jadi memberikan diri mereka atas dasar solidaritas sesama korban akhirnya speak up kemudian lapor,” ujar Kuasa Hukum Santriwati, M. Daniel, Rabu (25/2).
Baca Juga:Perkuat Integritas Pembangunan, Bupati Bogor Ajak KPK Awasi Seluruh Proyek StrategisBupati Bogor Pastikan Jalan Parung–Kemang Aman untuk Pemudik
Ia mengatakan adanya rentang waktu dari kejadian sampai ke tahap pelaporan karena para korban tidak mudah untuk menyampaikan kejadian yang sudah dialaminya.
Dirinya menambahkan, para korban perlu mengumpulkan mental dan keberanian untuk memberikan keterangan terhadap kelakuan guru di Ponpes itu.
Kata dia, guru tersebut berinisial AF alias AS demi memuaskan nafsunya melakukan modus dengan memberikan doktrin kepada para korban.
Doktrin yang diberikan yakni, para korban harus menuruti tersangka agar mendapat keberkahan.
“Yang ada doktrin, bahwa untuk dapat keberkahan dan lain sebagainya, guru dan murid, murid itu harus nurut, harus taat apa yang diucapkan guru,”ucapnya.
Daniel yang tergabung dalam Tim Advokasi Santri menambahkan, AF alias AS melakukan kegiatan bejadnya di lingkungan Ponpes.
“Jadi ada yang di kamar santriwati, jadi dia masuk ke kamar santriwati jadi dia dilakukannya di lingkungan pondok khususnya di kamar santriwati,” kata Daniel.
Baca Juga:Tambang Ilegal Parung Panjang Dilaporkan ke Kejari Bogor, Kerugian Negara Ditaksir Rp49,4 MiliarMahasiswa Bogor Desak Bea Cukai Bongkar Aktor Intelektual Kasus PT Golden Agin Nusa
Saat ini, kasus tersebut sedang berproses dalam tahap persidangan di Pengandilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
Meski sedang proses, Daniel melanjutkan, pihak dari tersangka sempat melalukan intimidasi para saksi untuk melarang memberikan kesaksian.
“Cuman kemudian, belakangan, saksi itu berani untuk bersaksi ya untuk menyatakan kondisi yang sebenarnya. Ada upaya itu ada. Ya pelarangan dan lain sebagainya, artinya jangan ikut-ikutan nanti bisa dituntut balik dan lain sebagainya, ada (intimidasi),” pungkasnya.
