bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) yang berkedok toko jamu di kawasan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Selasa (24/2/2026) malam.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di balik deretan botol jamu.
Sidak dilakukan setelah petugas menerima laporan warga Kelurahan Ranggamekar dan Pamoyanan yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kios tersebut, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga:Perkuat Integritas Pembangunan, Bupati Bogor Ajak KPK Awasi Seluruh Proyek StrategisBupati Bogor Pastikan Jalan Parung–Kemang Aman untuk Pemudik
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung Purnama, menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras yang berkedok toko jamu. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang disimpan di balik botol jamu,” ujar Pupung saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 29 botol miras dari berbagai merek sebagai barang bukti. Seluruh botol langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kota Bogor untuk didata dan diperiksa lebih lanjut.
Pupung menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi awal berupa teguran tertulis kepada pemilik kios karena pelanggaran tersebut baru pertama kali terjadi.
Meski demikian, Satpol PP akan memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak terulang.
“Kami memberikan peringatan keras kepada pengelola. Barang bukti tetap kami sita dan lokasi akan kami pantau secara berkala,” tegasnya.
Satpol PP Kota Bogor juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Baca Juga:Tambang Ilegal Parung Panjang Dilaporkan ke Kejari Bogor, Kerugian Negara Ditaksir Rp49,4 MiliarMahasiswa Bogor Desak Bea Cukai Bongkar Aktor Intelektual Kasus PT Golden Agin Nusa
Selama Ramadan, patroli dan razia akan terus digencarkan di seluruh wilayah Kota Bogor guna menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
