Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700
Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000
Selain ganti rugi, majelis hakim menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari apabila para tergugat lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Para tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp386.000. Adapun gugatan selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli saham yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor.
Baca Juga:Di Balik Gurihnya Kerupuk Mie Kuning, Asa Saepudin Tak Pernah PadamPerkuat Integritas Pembangunan, Bupati Bogor Ajak KPK Awasi Seluruh Proyek Strategis
Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat tindakan melanggar hukum dalam proses penerbitan akta serta pengalihan saham.
Majelis hakim menyatakan unsur perbuatan melawan hukum terbukti. Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam sengketa kepemilikan perusahaan media daerah.
Dengan putusan ini, kepemilikan PT Bogor Ekspres Media secara hukum dinyatakan kembali berada di tangan Dahlan Iskan.
