Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot dan AKDP di Depan BTM, 54 Kendaraan Langsung Ditindak

Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot dan AKDP di Depan BTM, 54 Kendaraan Langsung Ditindak
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor saat menggelar penertiban terpadu di kawasan Mal BTM. Foto : Sekar Andini /bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Dinas Perhubungan Kota Bogor bergerak cepat menertibkan angkutan kota (angkot) dan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang mangkal di kawasan Mal BTM, Jalan RS Bustaman, Kecamatan Bogor Selatan, Kamis (26/2/2026).

Dalam operasi terpadu itu, petugas langsung menindak 54 kendaraan karena tak memenuhi syarat teknis dan administrasi.

Penertiban ini menjadi langkah awal penataan angkutan umum menuju program “Bogor Beres, Bogor Lancar”.

Baca Juga:Dahlan Iskan Menang Gugatan, PN Bogor Tegaskan Kepemilikan Saham Radar BogorDi Balik Gurihnya Kerupuk Mie Kuning, Asa Saepudin Tak Pernah Padam

Dishub Kota Bogor menggandeng Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Wilayah I, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jasa Raharja, dan Kepolisian.

Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menegaskan pihaknya tak akan memberi toleransi terhadap kendaraan yang melanggar.

“Mulai hari ini secara terpadu kita memulai penertiban dengan target angkutan kota dan AKDP yang ada di starting point depan BTM. Setiap hari akan begitu, tilang terus kita tilang terus sebagai langkah awal untuk menata angkutan menuju Bogor Beres, Bogor Lancar,” ujar Sujatmiko saat ditemui di lokasi, Kamis (26/2/2026).

Petugas memeriksa kelengkapan uji KIR atau buku uji kendaraan yang masih berlaku, serta dokumen administrasi seperti SIM, STNK, dan izin trayek.

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan langsung ditilang, bahkan dikandangkan jika sama sekali tak memiliki dokumen resmi.

“Selama tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi kami langsung tilang. Hari ini juga kami akan serahkan langsung ke Kejaksaan. Kalau memang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan, semuanya tidak ada, berkas tidak ada, ini akan kami kandangkan,” tegasnya.

Sujatmiko menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat terpadu Bogor Raya yang menyepakati perlunya pengawasan ketat terhadap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Baca Juga:Perkuat Integritas Pembangunan, Bupati Bogor Ajak KPK Awasi Seluruh Proyek StrategisBupati Bogor Pastikan Jalan Parung–Kemang Aman untuk Pemudik

Dishub memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan ini sebagai sebuah langkah awal yang baik untuk melakukan upaya penataan angkutan kota maupun angkutan AKDP yang beroperasi di Kota Bogor,” pungkasnya.

0 Komentar