bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Petugas Imigrasi berhasil membongkar sindikat penipuan daring yang melibatkan 13 warga negara Jepang di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Yang menarik, para pelaku menargetkan korban sesama warga Jepang, menjadikan kasus ini unik di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Pol Yuldi Yusman, menegaskan bahwa ini adalah pertama kalinya Imigrasi mengungkap kasus penipuan online yang pelakunya orang Jepang.
Baca Juga:Wakil Bupati Bogor Buka Lomba Memasak Pesona Ramadhan 2026Kabupaten Bogor Percepat Digitalisasi, Pajak hingga SP2D Kini Serba Online
“Sebanyak 13 WNA Jepang diamankan. Ini kasus pertama di mana pelaku dan korban penipuan onlinenya sama-sama warga negara Jepang. Kegiatan tersebut dijalankan secara terorganisasi,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Bogor, Rabu (4/3/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di beberapa rumah di Sentul City.
Petugas kemudian melakukan pengawasan intensif sebelum melakukan penindakan. Delapan pelaku ditemukan di Jalan Paraiangan Golf Blok G76 dan G78, sementara lima lainnya diamankan di Jalan Bukit Golf Hijau Raya Nomor 4.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku berusia 40-45 tahun dan telah menyewa rumah di kawasan tersebut sejak Februari 2026. Aktivitas penipuan online baru dijalankan sekitar satu bulan terakhir.
Para pelaku diduga menyasar korban melalui panggilan telepon hingga video, menyamar sebagai petugas perusahaan telekomunikasi atau anggota kepolisian Jepang lengkap dengan atribut resmi untuk meyakinkan korban.
Dari lokasi penindakan, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk perangkat komunikasi, router, laptop, handphone, dokumen digital berisi skrip penipuan, dan seragam kepolisian Jepang tiruan.
“Kalau kami lihat dari Februari sampai sekarang, kurang lebih mereka melaksanakan kegiatannya baru sekitar satu bulan,” tambahnya.
Baca Juga:Bupati Bogor Ajak KNPI Bersatu, Pemuda Diminta Jadi Motor Pembangunan BogorRSUD Bhakti Padjajaran Resmi Buka Layanan DSA Berbasis BPJS
Dari sisi keimigrasian, 12 pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan indeks D12 yang seharusnya untuk kegiatan prainvestasi, sementara satu orang lainnya masuk dengan Visa on Arrival (VOA).
Dugaan penyalahgunaan izin tinggal ini membuat mereka berpotensi menghadapi proses hukum.
Petugas Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang terkait proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan deportasi ke negara asal.
