Dishub Kota Bogor Gembosi Ban Kendaraan Parkir Liar di Trotoar

Dishub Kota Bogor Gembosi Ban Kendaraan Parkir Liar di Trotoar
Petugas Dishub Kota Bogor mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang kedapatan melakukan parkir liar. Foto : Sekar Andini / bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KOTA BOGOR-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menindak kendaraan yang melakukan parkir liar di wilayah Kota Bogor, Jumat (6/3).

Sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi parkir liar, seperti kawasan Sistem Satu Arah (SSA) sekitar Alun-Alun Kota Bogor, Jalan Pajajaran, serta Jalan Baru di depan Rumah Sakit Hermina.

Kemudian, Cidangiang, tepatnya di depan Masjid Alumni IPB, dan sekitar kawasan Bogor Trade Mall (BTM).

Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Kendaraan saat Lebaran, Pemkab Bogor Perkuat Operasi Ketupat Lodaya 2026 Disparekraf Kabupaten Bogor Targetkan 1 Juta Wisatawan Saat Libur Lebaran

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan, kendaraan yang parkir di trotoar maupun di lokasi terlarang akan langsung dilakukan penindakan penertiban oleh petugas.

“Parkir liar di atas trotoar yang mengganggu pedestrian, termasuk di area yang sudah ada rambu larangan parkir akan kami tindak. Kendaraan akan dilakukan pengempesan ban hingga surat peringatan,” kata Sujatmiko saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Ia pun menjelaskan, Dishub Kota Bogor memiliki Tim Reaksi Cepat (TRC) yang akan bertugas melakukan patroli untuk menertibkan pelanggaran parkir secara rutin setiap hari.

Dalam kegiatan penertiban yang dilakukan, petugas menyasar sejumlah kawasan di Kota Bogor yang dinilainya rawan parkir liar kendaraan.

“Kami memiliki tim TRC yang akan patroli untuk menertibkan setiap hari. Pastinya akan kami lakukan di seluruh titik Kota Bogor, secara bertahap tentunya,” katanya.

Dishub Kota Bogor pun berharap langkah penertiban ini dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar tidak lagi memarkirkan kendaraan secara sembarangan dan selalu menaati aturan yang berlaku.

0 Komentar