Sisa Utang Rp5,7 Miliar, Pemkab Bogor Targetkan Lunas ke Kontraktor Pekan Depan

Sisa Utang Rp5,7 Miliar, Pemkab Bogor Targetkan Lunas ke Kontraktor Pekan Depan
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan. Foto : Sandika / bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KAB BOGOR– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hampir menuntaskan pembayaran utang kepada para kontraktor.

Dari total kewajiban sebesar Rp344,21 miliar, kini tersisa sekitar Rp5,7 miliar yang ditargetkan dapat dilunasi dalam waktu dekat.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menyelesaikan sekitar 98,3 persen pembayaran dari total tunggakan kepada kontraktor.

Baca Juga:Bupati Bogor Minta BPD Jadi Garda Terdepan Jaga Pembangunan DesaAntisipasi Lonjakan Kendaraan saat Lebaran, Pemkab Bogor Perkuat Operasi Ketupat Lodaya 2026 

“Sudah 98,3 persen, sisanya Rp5,7 miliar. Mudah-mudahan minggu depan bisa direalisasikan semua,” ujar Wildan saat dihubungi, Sabtu (7/3).

Ia menjelaskan, pembayaran utang tersebut dilakukan melalui realokasi sejumlah pos belanja, termasuk pengeluaran untuk alat tulis kantor (ATK), percetakan, perjalanan dinas, serta belanja barang dan jasa lainnya.

“Anggarannya dari realokasi belanja ATK, cetak, perjadin, dan barang jasa lainnya sesuai surat edaran kementerian,” jelasnya.

Wildan menambahkan, sisa pembayaran saat ini masih menunggu proses pemberkasan dari sejumlah dinas yang terkait.

Tercatat ada sekitar 900 berkas kontraktor yang berasal dari 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Untuk memastikan kewajiban tersebut segera terselesaikan, Pemkab Bogor juga membatasi sejumlah program kerja pada tahun anggaran 2026.

“Ada pengadaan alat tulis kantor, percetakan, pelatihan sumber daya manusia, dan perjalanan dinas yang dibatasi,” katanya.

Baca Juga:Disparekraf Kabupaten Bogor Targetkan 1 Juta Wisatawan Saat Libur LebaranAPTIK Bahas Masa Depan Pendidikan Tinggi Katolik dalam Kongres ke-43 di UNPAR Bandung

Menurutnya, pembatasan itu dilakukan agar pemerintah daerah dapat memprioritaskan pembayaran kewajiban kepada pihak kontraktor.

“Jadi kita tidak bisa jor-joran seperti tahun sebelumnya karena kita fokus membayar yang wajib-wajib dulu,” pungkasnya.

0 Komentar