bogorekspres.com, KAB BOGOR– Polres Bogor membuka layanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang akan mudik atau berlibur saat Lebaran 1447 Hijriah.
Layanan ini disediakan untuk membantu warga meninggalkan rumah dengan lebih tenang tanpa khawatir kendaraan menjadi sasaran pencurian.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, fasilitas penitipan kendaraan tidak hanya tersedia di Markas Komando (Mako) Polres Bogor, tetapi juga di seluruh kantor Polsek di wilayah hukum Polres Bogor.
Baca Juga:Pemkab Bogor Kerahkan Alat Berat dan Puluhan Truk Bersihkan Sampah Liar di Desa Kopo Pemkab Bogor Gandeng Warga dan Desa Atasi Sampah Liar
Menurutnya, layanan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang kerap terjadi saat banyak rumah kosong ditinggal mudik.
“Layanan ini tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat yang akan berlibur atau pulang ke kampung halaman,” kata Wikha, Senin (9/3).
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan tersebut.
“Tidak ada biaya penitipan kendaraan di kantor polisi. Layanan ini kami sediakan secara gratis untuk masyarakat,” tegasnya.
Untuk menyosialisasikan program tersebut, Polres Bogor telah memasang berbagai banner informasi di depan Mapolres maupun kantor-kantor Polsek agar masyarakat mengetahui adanya layanan ini.
Wikha berharap program ini dapat memberikan rasa aman bagi warga yang akan meninggalkan rumah selama musim mudik Lebaran.
“Kami ingin warga Bogor bisa mudik dengan aman, keluarga bahagia, kendaraan aman, dan hati gembira,” ujarnya.
Baca Juga:Bupati Bogor Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Minta THRÂ Pemkab Bogor Siapkan Rp118,3 Miliar untuk THR PNS dan PPPK
Layanan penitipan kendaraan ini juga menjadi bagian dari langkah pengamanan wilayah selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat yang berencana mudik dalam waktu dekat untuk segera mendaftarkan kendaraannya.
Adapun persyaratan untuk menitipkan kendaraan cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi KTP pemilik kendaraan serta fotokopi STNK atau BPKB sebagai bukti kepemilikan yang sah.
