Mudik Lebaran 2026 Lebih Tenang, Polresta Bogor Kota Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis 

Mudik Lebaran 2026 Lebih Tenang, Polresta Bogor Kota Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis
Gedung Mapolresta Bogor Kota, salah satu kantor kepolisian di Kota Bogor yang bisa dijadikan tempat menitip kendaraan motor maupun mobil selama periode mudik lebaran 2026. Foto: Sekar Andini / bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Warga Kota Bogor yang berencana mudik Lebaran 2026 kini bisa meninggalkan kendaraan dengan lebih tenang.

Polresta Bogor Kota membuka layanan penitipan kendaraan roda dua dan roda empat secara gratis bagi masyarakat yang akan pulang kampung.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, mengatakan layanan tersebut disediakan untuk memastikan kendaraan warga tetap aman selama ditinggal mudik.

Baca Juga:Jaga Ketertiban, Polres Bogor Larang Warga Konvoi Saat Malam TakbiranStadion Pakansari Jadi Lokasi Shalat Idul Fitri 1447 H, Bupati Bogor Ajak Warga Ramaikan 

Tempat penitipan tersedia di gedung Mapolresta Bogor Kota serta seluruh Polsek di wilayah Kota Bogor.

“Bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan di kantor polisi, silakan. Ini memang kami siapkan untuk masyarakat yang akan meninggalkan Kota Bogor menggunakan pesawat, kapal laut, maupun kereta api, jadi kendaraan bisa dititipkan di kami,” ujar Rio, Jumat (13/3/2026).

Rio menjelaskan, pihaknya juga menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menambah kapasitas tempat penitipan kendaraan.

Koordinasi dilakukan dengan Komando Distrik Militer (Kodim) dan Komando Rayon Militer (Koramil) di Kota Bogor agar masyarakat tetap memiliki alternatif lokasi penitipan jika tempat di kantor polisi sudah penuh.

“Jadi Polres dan Polsek semuanya saya wajibkan menerima penitipan kendaraan bermotor yang ditinggal pemiliknya mudik ke daerah. Apabila tempat kami penuh, maka Kodim dan Koramil juga saya minta bersedia untuk ditaruh untuk penitipan motor atau mobil bagi mereka yang berangkat ke kampungnya,” katanya.

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu membawa dua persyaratan sederhana, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau fotokopinya saat menitipkan kendaraan.

Dokumen yang sama juga wajib ditunjukkan saat pemilik mengambil kembali kendaraan setelah pulang dari mudik. Menurut Rio, prosedur tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan serta mencegah kendaraan tertukar.

Baca Juga:Polres Bogor Siagakan 5.000 Personel dan 14 Posko untuk Amankan Arus Mudik dan Libur Lebaran 2026Jelang Idul Fitri 1447 H, Pesanan Parcel Lebaran di Bogor Meningkat 

“Ketika nanti mengambil kendaraan, bawalah KTP dan STNK. Itu menjadi dasar untuk memastikan kendaraan tidak tertukar,” jelasnya.

Ia menegaskan, layanan penitipan kendaraan selama periode mudik Lebaran ini tidak dipungut biaya.

Program tersebut merupakan bagian dari pelayanan Polri bersama TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama musim mudik.

0 Komentar