bogorekspres.com, KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan Pasar Bogor serta Plaza Bogor tepatanya di kawasan Jalan Seketeng, Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, mulai Kamis (26/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Satpol PP Kota Bogor bersama Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup, dan unsur terkait lainnya melakukan pembersihan area dari sisa-sisa lapak PKL, mulai dari sampah kering dan basah hingga material seperti kayu dan terpal yang masih tersisa di sejumlah titik.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, juga terlihat meninjau langsung kawasan Pasar Bogor untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai rencana.
Baca Juga:Mulai 1 April 2026, ASN Kabupaten Bogor Terapkan WFH untuk Tekan Penggunaan BBMDairyland Puncak Banjir Wisatawan, Promo Spesial 3 Wahana Bikin RamaiÂ
Dedie menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus memastikan para pedagang berpindah ke lokasi yang telah disediakan pemerintah.
“Ini langkah antisipasi penertiban kawasan jika masih ada pedagang yang nakal. Kami ingin mengoptimalisasikan dua pasar yang sudah dibangun, yaitu Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari. Jadi seluruh PKL di kawasan Pasar Bogor ini sudah tidak boleh lagi berjualan,” ujar Dedie saat ditemui di Pasar Bogor, Kamis (26/3).
Seiring penertiban tersebut, Dedie menyebut Pemkot Bogor juga mulai memberlakukan sanksi tegas bagi PKL yang masih nekat berjualan di kawasan Pasar Bogor.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, PKL yang kedapatan melanggar dengan kembali melakukan aktivitas jual beli di kawasan Pasar Bogor akan langsung dikenakan denda maksimal Rp250.000.
Dedie menambahkan, pihaknya juga telah meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP untuk lebih intens dalam penegakan aturan di lapangan, termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar berulang.
“Mulai hari ini kita terapkan. Kalau masih bandel, langsung dikenakan denda. Setiap pelanggar dikenakan denda Rp250 ribu supaya ada efek jera,” tegasnya.
Diketahui, jumlah PKL di kawasan Pasar Bogor mencapai sekitar 1.300 hingga 1.500 pedagang. Rinciannya, sekitar 700 PKL berada di Jalan Lawang Seketeng dan Jalan Pedati, serta 600 hingga 800 PKL di Jalan Bata dan Jalan Roda.
