Pemerintah juga memastikan perlindungan bagi pedagang yang telah bersedia direlokasi dan mematuhi aturan.
“Pedagang yang sudah berkorban dan pindah ke Pasar Jambu Dua maupun Pasar Gembrong harus kami lindungi. Mereka sudah taat aturan, membayar retribusi, cicilan, bunga, serta listrik secara legal,” tegas Dedie.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi kawasan Pasar Bogor hingga Plaza Bogor kini mulai tertib. Namun, masih ditemukan sejumlah kecil PKL yang nekat berjualan di trotoar.
Baca Juga:Pasca Lebaran, Harga Bahan Pokok di Pasar Cibinong Stabil Puluhan Santri Bogor Dilepas ke Pesantren Gontor, Wakil Bupati Tekankan Warisan Ilmu
Petugas Satpol PP Kota Bogor langsung melakukan penertiban dengan membongkar lapak dan menyita barang dagangan.
Para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.
