bogorekspres.com, KAB BOGOR– Dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) milik aparatur sipil negara (ASN) mencuat di lingkungan Satpol PP Kota Bogor.
Seorang oknum pejabat internal diduga memanfaatkan SK milik anggota untuk mengajukan pinjaman ke bank, yang berujung pada kredit macet dan membebani para korban.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung Wahyu Purnama menjelaskan,
Baca Juga:Ribuan Vila Tak Tercatat, DPRD Bongkar Potensi Kebocoran PAD hingga Rp200 Miliar per TahunDishub Tindak Tegas Parkir Liar di Pakansari, Kendaran Digembok hingga Diderek
bahwa oknum berinisial ID itu menjabat sebagai Kasubag Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan.
Ia menggunakan nama anggota Satpol PP Kota Bogor untuk memperoleh pinjaman dari bank dengan jaminan SK mereka.
“Jadi SK digadaikan tanpa sepengetahuan anggota dengan perjanjian cicilan akan dibayarkan oleh yang bersangkutan,” ujar Pupung, Senin (13/4/2026).
Awalnya, para anggota menyetujui penggunaan SK tersebut karena mengira dana pinjaman digunakan untuk kebutuhan kantor.
Namun belakangan, terungkap bahwa dana itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi oleh oknum ID.
Masalah semakin pelik ketika pinjaman tersebut mengalami kredit macet. Akibatnya, tanggung jawab pembayaran cicilan beralih kepada pemilik SK.
Bank pun langsung memotong tunjangan pegawai atau TPP mereka setiap bulan.
Baca Juga:Mayat Pria Mengambang di Danau Binong Cileungsi Gegerkan WargaBegini Modus Pelaku Gunakan Villa di Tanjungsari untuk Oplos Gas Subsidi
“Karena macet, otomatis tanggung jawab cicilan melekat ke pemilik SK. Tunjangan pegawai atau TPP mereka dipotong setiap bulan untuk menutupi kewajiban tersebut,”jelasnya.
Kasus ini diketahui terjadi sejak 2025 dan sempat difasilitasi penyelesaiannya oleh Pemerintah Kota Bogor melalui Sekretaris Daerah.
Saat itu, para pihak sepakat menyelesaikan persoalan hingga akhir Desember 2025. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian konkret.
Data sementara mencatat sekitar 14 pegawai menjadi korban dalam kasus ini. Hingga kini, pihak Satpol PP Kota Bogor masih mendalami total nilai pinjaman dan kerugian yang ditimbulkan.
Sementara itu, oknum ID dilaporkan sudah tidak aktif masuk kerja selama sekitar satu bulan dan tengah menjalani proses penjatuhan sanksi disiplin.
Ditempat berbeda, Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dany Rahardian, menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengonfirmasi hasil investigasi internal.
“Kami telah mengonfirmasi, dan yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin,” ujarnya.
