bogorekspres.com, KAB BOGOR– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor mencatat 14 laporan pengaduan terhadap kepala desa (kades) sejak tahun 2023.
Aduan itu datang dari masyarakat, LSM hingga media dengan mayoritas persoalan berkaitan dengan administrasi dan keterbukaan informasi publik.
Kepala Tim (Katim) SDM Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bogor, Achmad Munawar mengatakan bahwa dari belasan laporan tersebut, 13 aduan telah diselesaikan, sementara satu kasus masih dalam proses karena mengarah ke pidana.
Baca Juga:Bupati Rudy Susmanto Bangga, Atlet NPCI Kabupaten Bogor Ukir Prestasi EmasDLH Siap Segel Perusahaan Jika Terbukti Buang Limbah di Situ Citongtut
“Rekapan kami sejak 2023 ada 14 pengaduan terhadap kepala desa. Tapi perlu ditegaskan, ini bukan berarti desa-desa itu bermasalah, melainkan ada laporan dari masyarakat, LSM atau media,”ujarnya, Selasa (27/1).
Menurut Achmad, sebagian besar pengaduan bersifat perdata dan dapat diselesaikan secara musyawarah. Saat ini, hanya satu desa yang masih ditangani karena berkaitan dengan dugaan gratifikasi.
“Dari 14 aduan itu, tinggal satu desa yang masuk ranah pidana. Ada laporan gratifikasi dan sekarang sudah masuk tahap pemberhentian sementara,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian aduan dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan melalui koordinasi bersama kecamatan dan pemerintah desa setempat.
“Intinya yang 14 itu, 13 sudah kami selesaikan secara kekeluargaan. Kalau ada masalah, kami selalu koordinasikan dengan kecamatan dan desa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Achmad mengungkapkan bahwa aduan paling dominan berkaitan dengan permintaan dokumen pertanggungjawaban dan transparansi anggaran desa.
“Kebanyakan pengaduan itu soal administrasi, seperti permintaan SPJ atau keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
Baca Juga:Pansel Buka Nama-nama 15 Calon Direksi Perumda Tirta PakuanCFD Tegar Beriman Diliburkan Selama Ramadan, Ini Pengganti Lokasi Jajan UMKM
Meski sebagian hanya berupa aduan, DPMD tetap memberikan teguran dan fasilitasi kepada para kepala desa.
Namun, Achmad menegaskan bahwa secara aturan, informasi anggaran desa sudah wajib dipublikasikan.
“Mulai dari Musrenbang sampai papan data desa, APBDes itu sudah terpampang jelas. Ada Dana Desa, ADD, BHPRD, bantuan provinsi hingga bantuan infrastruktur,” pungkasnya.
Adapun kepala desa yang dilaporkan ke DPMD Kabupaten Bogor antara lain Kades Klapanunggal dan Cicadas terkait aduan THR, Bojong Kulur soal pemberhentian amilin dan pordes, Cidokom dugaan penyelewengan dana transfer, serta Cikuda terkait gratifikasi.
