bogorekspres.com, KAB BOGOR– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tengah menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan di Situ Citongtut, Kecamatan Gunungputri.
Hal itu menyusul peristiwa matinya ribuan ikan secara mendadak yang viral di media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengatakan tim DLH saat ini masih melakukan investigasi langsung di lapangan untuk memastikan penyebab pencemaran tersebut.
Baca Juga:Pansel Buka Nama-nama 15 Calon Direksi Perumda Tirta PakuanCFD Tegar Beriman Diliburkan Selama Ramadan, Ini Pengganti Lokasi Jajan UMKM
“Sedang di sana teman-teman melakukan investigasi ke lokasi. Tapi laporan minggu kemarin, masyarakat sudah kembali mancing,” ujar Teuku Mulya saat ditemui, Selasa (27/1).
Menurutnya, dugaan pencemaran masih ditelusuri karena aliran air menuju situ berasal dari anak sungai yang melintasi kawasan industri di Gunungputri.
“Lagi ditelusuri karena anak sungai itu mengalir di bawah pabrik-pabrik yang ada di Gunungputri, termasuk ada satu perusahaan di situ. Itu yang agak repot, kita harus mengidentifikasi perusahaan mana yang membuang limbah,” jelasnya.
Teuku juga belum dapat memastikan apakah terdapat unsur kamuflase pembuangan limbah atau faktor lain yang menyebabkan air Situ Citongtut berubah warna menjadi hitam pekat.
“Nah itu belum tahu, atau ada fenomena lain, kita belum tahu juga. Karena fenomena ini juga terjadi di Jakarta,” katanya.
Terkait koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Teuku mengaku hingga kini belum dilakukan. DLH Kabupaten Bogor memilih menyelesaikan investigasi awal secara internal.
“Belum ada, kita coba secara kabupaten dulu biar tahu informasinya seperti apa,” ujarnya.
Baca Juga:Ribuan Ikan Mati Mendadak di Situ Citongtut, Warga Duga Limbah dari PerusahaanUNIDA Kukuhkan Guru Besar Manajemen Bimbingan Konseling Pertama di Jabar-Banten
Meski peristiwa serupa disebut sudah beberapa kali terjadi, DLH menegaskan sanksi terhadap perusahaan pencemar telah diatur dalam peraturan lingkungan hidup.
“Sanksi itu diatur dalam peraturan LH, penegasan dan sebagainya. Kita bisa mengeluarkan kewajiban perbaikan pengelolaan limbah, kalau tidak bisa kita segel,” tegasnya.
Kendati demikan, Teuku mengakui hingga saat ini belum ada perusahaan yang dijerat ke ranah hukum.
Kata dia, langkah hukum akan diambil jika hasil investigasi menunjukkan dampak pencemaran yang serius.
“Belum ada sanksi yang sampai ke ranah hukum. Tapi nanti kalau sangat merugikan, mungkin bisa kita bawa ke ranah hukum,” tambahnya.
