bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Kebijakan Pemerintah Kota Bogor untuk menghapus angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun dinilai berpotensi memicu gejolak sosial.
Pasalnya, kebijakan tersebut belum disertai titik kompromi yang jelas antara pemerintah dan para pemangku kepentingan di sektor angkutan umum.
Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi menilai bahwa meskipun kebijakan penghapusan angkot tua memiliki tujuan penataan transportasi kota yang baik, implementasinya belum menyentuh aspek sosial secara menyeluruh.
Baca Juga:14 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Bermasalah, Satu Kasus Berujung Pidana Bupati Rudy Susmanto Bangga, Atlet NPCI Kabupaten Bogor Ukir Prestasi Emas
“Kebijakan itu saya pikir clear dan menarik. Namun yang belum ketemu adalah titik komprominya,” ujar Yusfitriadi saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Menurut Yusfitriadi, penghapusan angkot tua bukan sekadar persoalan teknis kendaraan, melainkan juga menyangkut hajat hidup banyak orang.
Mulai dari pemilik perusahaan angkutan, sopir, hingga kernet yang menggantungkan penghasilan harian dari operasional angkot.
Founder LS Vinus ini menyoroti belum adanya solusi konkret bagi perusahaan angkutan yang tidak mampu melakukan peremajaan armada, serta bagi para pekerja angkot terancam kehilangan mata pencaharian.
“Bagaimana solusi bagi perusahaan-perusahaan angkot yang tidak mampu meremajakan armada, serta bagaimana solusi bagi masyarakat yang mengais rezekinya setiap hari melalui angkot. Saya pikir di situlah yang belum ketemu,” tegasnya.
Lebih lanjut, pria yang kerap disapa kang Yus ini mengingatkan bahwa kebijakan publik tanpa perencanaan sosial yang matang berisiko menimbulkan ketidakpuasan di tengah masyarakat, khususnya mereka yang selama ini bergantung pada sektor angkutan umum.
“Kalau tidak ada titik kompromi, maka akan muncul berbagai permasalahan sosial, termasuk gejolak ketidakpuasan dari masyarakat yang mengais rezekinya dari angkot,” katanya.
Baca Juga:DLH Siap Segel Perusahaan Jika Terbukti Buang Limbah di Situ CitongtutPansel Buka Nama-nama 15 Calon Direksi Perumda Tirta Pakuan
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bogor memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan solusi yang adil, terukur, dan dapat diterima oleh seluruh pihak.
Tanpa itu, kebijakan penghapusan angkot berusia di atas 20 tahun dikhawatirkan menimbulkan dampak sosial berkepanjangan.
Menurutnya, dialog terbuka dan skema solusi yang jelas baik berupa bantuan peremajaan armada maupun alih profesi menjadi kunci meredam potensi penolakan.
“Pemerintah wajib memikirkan solusi yang jelas dan tidak merugikan pihak mana pun. Jika titik komprominya ditemukan, saya yakin gejolak massa maupun permasalahan sosial dapat ditekan dan diminimalisir,” tuturnya.
