bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Pengamat Kebijakan Publik LS Vinus, Yusfitriadi, mengusulkan sejumlah solusi alternatif agar kebijakan penghapusan angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor tidak menimbulkan dampak sosial yang berkepanjangan.
Salah satu solusi yang dinilai penting adalah dialog berkelanjutan antara Pemerintah Kota Bogor dengan sopir maupun pemilik angkot guna menemukan jalan keluar yang jelas dan tidak merugikan berbagai pihak.
“Nah, ada beberapa solusi saya pikir yang bisa diberikan alternatif oleh Wali Kota Bogor, seperti dialog bersama, lalu peremajaan angkot yang tidak harus dimaknai membeli kendaraan baru secara langsung. Bisa melalui skema permodalan yang mudah, murah, dan tidak memberatkan. Pemerintah bisa hadir melalui berbagai lembaga keuangan, termasuk perbankan,” ujar Yusfitriadi saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga:14 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Bermasalah, Satu Kasus Berujung Pidana Bupati Rudy Susmanto Bangga, Atlet NPCI Kabupaten Bogor Ukir Prestasi Emas
Selain peremajaan armada, Yusfitriadi juga menyinggung program konversi angkot ke layanan Bus Biskita Transpakuan yang sebelumnya telah dijalankan Pemerintah Kota Bogor.
Menurutnya, secara konsep, kebijakan konversi angkot ke bus memiliki tujuan yang baik, meskipun implementasinya belum berjalan optimal.
Ia menjelaskan, dalam skema konversi tersebut, beberapa unit angkot digantikan oleh satu unit bus dengan kapasitas penumpang yang lebih besar.
Namun, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan sosial di sektor angkutan umum, khususnya terkait nasib sopir, kernet, maupun pemilik angkot.
“Spirit konversi dari angkot ke bus itu sebenarnya bagus, tetapi sampai hari ini belum berjalan optimal, meskipun bus yang disediakan Pemerintah Kota Bogor cukup banyak,” katanya.
Yusfitriadi pun mengusulkan agar program konversi tersebut dilanjutkan dengan konsep yang lebih matang, terutama dengan menyerap sopir dan kernet angkot ke dalam sistem angkutan Biskita Transpakuan.
“Minimal kru-kru angkot yang selama ini mengais rezeki bisa dialihkan ke bus, tidak hanya satu orang, tetapi ada sopir dan kernet yang dilatih kapasitasnya. Jika model seperti itu diterapkan, berbagai permasalahan sosial bisa diminimalisir,” ungkapnya.
Baca Juga:DLH Siap Segel Perusahaan Jika Terbukti Buang Limbah di Situ CitongtutPansel Buka Nama-nama 15 Calon Direksi Perumda Tirta Pakuan
Lebih jauh, Yusfitriadi menekankan pentingnya regulasi transportasi yang utuh dari hulu ke hilir, agar kebijakan penataan angkutan umum dapat dipahami dan diterima publik, sehingga penghapusan angkot tua berusia di atas 20 tahun dapat berjalan efektif dan minim gejolak sosial.
