bogorekspres.com, KAB BOGOR– Polres Bogor resmi mengoperasikan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) sejak Januari 2026.
Kehadiran satuan baru ini menjadi langkah konkret kepolisian dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan korban tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Bogor.
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan bahwa Satres PPA-PPO memiliki tiga unit khusus yang menangani kasus berdasarkan karakteristik korban dan tindak pidananya.
Baca Juga:Rawat Hulu Ciliwung, Pemkab Bogor Bentuk Tim Khusus Pantau Pohon Selama SetahunBupati Bogor Ingatkan Partai Politik: Pasang Atribut Boleh, Asal Tak Rusak Estetika
“Unit pertama itu ada unit perempuan, unit kedua unit anak, dan yang ketiga ada unit PPO,” ujar AKP Silfi saat ditemui di Mapolres Bogor, Rabu (4/2/2026).
Ia merinci, unit perempuan menangani perkara dengan korban perempuan, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perzinahan, hingga pernikahan terhalang.
Sementara unit anak fokus pada kasus kekerasan terhadap anak, persetubuhan, dan pencabulan. Adapun unit PPO menangani tindak pidana perdagangan orang.
Untuk menunjang pelayanan terhadap korban, Satres PPA-PPO Polres Bogor dilengkapi sejumlah fasilitas ramah korban, mulai dari ruang pemeriksaan, ruang konsultasi, ruang ramah anak, hingga ruang laktasi.
“Kami menyediakan ruang pemeriksaan dan ruang konsultasi. Biasanya korban atau pelapor bisa berkonsultasi terlebih dahulu sebelum membuat laporan resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, ruang ramah anak disiapkan untuk memberikan kenyamanan bagi korban anak selama proses penanganan perkara.
“Karena kebanyakan korbannya anak-anak, kami sediakan ruang ramah anak sebagai tempat bermain. Ada juga ruang laktasi untuk ibu menyusui atau yang membawa bayi,” tambahnya.
Baca Juga:Bupati Rudy Susmanto Andalkan Gotong Royong Wujudkan Hutan Kota di Setiap Kecamatan Iming-Iming Mahar Rp70 Juta, Perempuan Bogor Jadi Korban TPPO Modus Nikah Siri dengan Pria CinaÂ
Dalam upaya pemulihan korban, Polres Bogor juga menggandeng Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DP3AP2KB untuk penyediaan layanan psikologis.
“Kami bekerja sama dengan DP3AP2KB. Di sana tersedia psikolog, dan korban yang melapor akan kami rujuk untuk pemeriksaan psikologis,” katanya.
AKP Silfi menegaskan, masyarakat Kabupaten Bogor yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun perdagangan orang dapat langsung melapor ke Polres Bogor.
“Bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin melaporkan kasus terkait perempuan dan anak, bisa langsung datang ke Polres Bogor dan menuju Satres PPA dan PPO,” pungkasnya.
